Soal Kerugian Negara, Chuck Minta Jaksa Agung Hentikan Bohongin Publik

Oleh : Hariyanto | Jumat, 09 November 2018 - 10:55 WIB

Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)
Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kejaksaan Agung terus melakukan manuver untuk membuktikan kesalahan jaksa Chuck Suryosumpeno terkait dugaan korupsi aset Hendra Rahardja. Salah satunya dengan menggaet Kantor Jasa Penilai Publik Kampianus Roman untuk menghitung kerugian negara senilai Rp 32.597.000.000.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menilai Jaksa Agung Prasetyo sudah seperti kehilangan arah untuk membuktikan dugaan korupsi kliennya. "Sebagai penegak hukum, seharusnya Jaksa Agung bisa 'update' peraturan terbaru soal siapa yang berwenang menghitung serta men-declare kerugian negara," kata Sandra di Jakarta, Jumat (9/11/ 2018).

Menurut Sandra, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA(SEMA) No.4 Tahun 2016. Sedangkan instansi lainnya, kata Sandra, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

"Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara."ujarnya.

Dirinya pun mempertanyakan aksi Jaksa Agung yang menunjuk KJPP Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. Berdasarkan penelusurannya, KJPP tersebut pernah dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.

Sebagai informasi, Sri mulyani juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Penilai Publik Kampianus Roman, SE dan melalui Keputusan Nomor 881/KM.1/2016 tanggal 31 Agustus 2016 telah mengenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada KJPP tersebut.

Tak hanya itu, Penilai Publik Kampanius Roman, SE selaku Pemimpin KJPP Kampianus Roman, SE dikenakan sanksi pembekuan izin di bidang Jasa Penilaian Properti (P) dan KJPP Kampianus Roman, SE dikenakan sanksi pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017.

Sanksi pembekuan izin terhadap Penilai Publik Kampianus Roman, SE dikenakan sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. Sementara sanksi pembekuan izin usaha KJPP Kampianus Roman, SE dikenakan sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

"Sekali lagi, Kejaksaan Agung harus jujur kepada publik, sebenarnya ada kepentingan apa sehingga semua cara dilakukan untuk menyingkirkan jaksa berprestasi seperti Chuck. Apakah Kejaksaan sudah tidak percaya lagi dengan BPK dan BPKP, sehingga harus mencari auditor swasta untuk menghasilkan opini kerugian negara?," kata Sandra.

"Tolong, jangan lagi bohongi rakyat Indonesia dengan membuat pernyataan yang membingungkan dan membuat ketidakpastian hukum. Karena masyarakat pasti tahu mana yang benar dan salah." ungkapnya.

Penunjukkan KJPP Kampianus Roman tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Mukri. "Kerugian negara senilai Rp 32.597.000.000 berdasarkan perhitungan penilian publik Kantor Jasa Penilai Publik Kampianus Roman," ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Kamis 8 November 2018 kemarin.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua Umum INKOWAPI, Sharmila Yahya

Minggu, 28 April 2024 - 20:03 WIB

INKOWAPI Siap Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Makan Siang & Susu Gratis

Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (INKOWAPI) mendukung percepatan pelaksanaan program makan siang dan susu gratis yang digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Baliho Dico Ganinduto

Minggu, 28 April 2024 - 18:54 WIB

Viral Baliho Dico Ganinduto Gubernur Jateng, Ini Kata Pakar

Sejumlah wilayah di Jawa Tengah 'dibanjiri' baliho hingga billboard yang menampilkan foto Bupati Kendal Dico Ganinduto. Hal tersebut membuat menarik perhatian seluruh masyarakat Jateng hingga…

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PT PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Minggu, 28 April 2024 - 16:16 WIB

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Indramayu – Upaya mendorong produktivitas gula perlu mendapat dukungan kolektif berbagai pihak, salah satunya dari masyarakat desa penyangga di sekitar perkebunan tebu dan pabrik gula. Pemberdayaan…

Pelita Air

Minggu, 28 April 2024 - 15:28 WIB

Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta

Pelita Air (kode penerbangan IP), membuka rute penerbangan baru Jakarta-Kendari-Jakarta (langsung) dengan melakukan penerbangan perdana dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) ke…

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Minggu, 28 April 2024 - 14:54 WIB

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

PT Pegadaian memberangkatkan peserta program Umrah Akbar dari beberapa wilayah di Indonesia pada 22, 23 dan 24 April 2024. Khusus untuk Jakarta, para peserta berangkat melalui Bandara Soekarno…