INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah tengah memfinalisasi peraturan pembatasan impor, hingga saat ini pengetatan lebih akan dilakukan terhadap barang konsumsi, tidak termasuk bahan baku dan barang modal.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditemui di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

"Akan dikaji lagi, dan kebanyakan barang konsumi. Bahan baku tentu tidak dipersulit ya, dan juga barang modal," kata Airlangga.

Advertisement

Pemerintah Indonesia sedang merumuskan kebijakan pembatasan impor terhadap 500 jenis barang, menyusul membengkaknya defisit neraca transaksi berjalan menjadi delapan miliar dolar AS atau tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di kuartal II 2018.

Di Juli 2018, defisit neraca perdagangan internasional malah semakin melebar mejadi 2,03 miliar dolar AS yang diperkirakan akan meningkatkan defisit transaksi berjalan di kuartal III 2018.

Advertisement

Menurut Airlangga, kebijakan pembatasan impor juga diterapkan untuk mendorong pertumbuhan penjualan produk dalam negeri. 

"Pihaknya akan mendorong produsen dalam negeri untuk berpaling menggunakan produk dalam negeri yang sudah menjadi substitusi impor. Contoh produk itu seperti bahan baku plastik yang sudah diproduksi oleh dua pabrik, dan juga bahan kimia," terangnya. 

Advertisement

"Subtitusi impor kan harus ada barang yang udah ada di dalam negeri, nah itu kita dorong untuk beli di dalam negeri. Tapi kalo barang yang masih diperlukan untuk bahan baku industri, tentu tidak dipersulit [impornya]," tambah Airlangga. 

Namun, Airlangga belum dapat mengungkapkan banyak jenis barang konsumsi yang impornya akan dibatasi.