Highlights

  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan teken aturan potongan biaya layanan 50% pekan ini
  • Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 sudah berlaku sejak 17 Juni 2026
  • Platform e-commerce wajib beri diskon 50% biaya layanan untuk UMK penjual produk dalam negeri
  • Biaya layanan marketplace saat ini berkisar 10%-18%
  • Verifikasi dilakukan melalui platform SAPA UMKM

Daftar Isi

Pemerintah menyiapkan insentif berupa potongan 50% biaya administrasi e-commerce bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya usaha sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai aturan teknis pelaksanaan potongan biaya layanan 50% akan ditandatangani paling lambat Jumat (14/8/2026). Kepmen ini menjadi turunan dari Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang sudah berlaku sejak 17 Juni lalu.

1. Aturan Segera Diteken Pekan Ini

Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah berlaku sejak 17 Juni 2026. Namun aturan teknis pelaksanaannya berupa Kepmen baru akan diteken pekan ini.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa aturan teknis ini akan menjadi payung hukum bagi platform e-commerce untuk menerapkan diskon biaya layanan bagi pelaku UMKM.

"Setelah penjual mengajukan permohonan diskon biaya layanan 50 persen melalui platform SAPA UMKM, pihak kementerian bersama e-commerce terkait akan menjalankan proses verifikasi dua arah untuk menguji keabsahan produk yang dijual," ujar Temmy.

2. Apa yang Diatur dalam Permen UMKM 3/2026?

Dalam Pasal 15 ayat 1 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 disebutkan bahwa dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri, PPMSE (Penyedia Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) non-UMKM wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.

Artinya, platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya diwajibkan memberikan diskon biaya layanan minimal separuh kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Adapun range biaya layanan yang dipatok platform saat ini umumnya berkisar antara 10% hingga 18%. Dengan diskon 50%, pelaku UMKM hanya perlu membayar sekitar 5%-9% dari setiap transaksi, sehingga margin keuntungan mereka bisa lebih besar.

3. Mekanisme Verifikasi dan Implementasi

Untuk mendapatkan diskon biaya layanan 50%, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat:

  • Terdaftar dan terverifikasi sebagai Usaha Mikro atau Kecil
  • Hanya menjual Produk Dalam Negeri (bukan produk impor)
  • Mengajukan permohonan melalui platform SAPA UMKM
  • Menjalani proses verifikasi dua arah antara kementerian dan platform e-commerce

Proses verifikasi dua arah ini bertujuan memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar merupakan Produk Dalam Negeri. Kementerian UMKM bersama platform e-commerce akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan produk sebelum diskon diberikan.

Pemerintah sebelumnya menargetkan implementasi kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, proses integrasi sistem antara Kementerian UMKM dan platform digital masih terus dimatangkan sehingga aturan teknis baru bisa diteken pekan ini.

4. Dampak bagi UMKM dan Platform E-Commerce

Kebijakan ini diprediksi memberikan dampak signifikan bagi ekosistem e-commerce Indonesia:

Bagi UMKM:

  • Biaya operasional lebih ringan sehingga margin keuntungan meningkat
  • Produk dalam negeri lebih kompetitif dibandingkan produk impor
  • Mendorong lebih banyak pelaku UMKM masuk ke platform digital

Bagi Platform E-Commerce:

  • Wajib menyesuaikan struktur biaya layanan untuk seller UMKM
  • Dilarang mengubah biaya seller secara sepihak
  • Potensi peningkatan jumlah seller produk dalam negeri

Permen UMKM 3/2026 juga mengatur larangan bagi platform e-commerce untuk mengubah biaya layanan secara sepihak. Aturan ini memberikan perlindungan tambahan bagi pelaku UMKM dari potensi kenaikan biaya yang tidak terduga.

5. FAQ

Q: Apa itu Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026?

A: Peraturan Menteri UMKM tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.

Q: Siapa yang wajib memberikan diskon 50%?

A: PPMSE (Penyedia Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) non-UMKM seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform e-commerce besar lainnya.

Q: Siapa yang berhak mendapatkan diskon?

A: UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang terverifikasi dan hanya menjual Produk Dalam Negeri.

Q: Berapa biaya layanan e-commerce saat ini?

A: Biaya layanan platform e-commerce saat ini berkisar antara 10% hingga 18% dari setiap transaksi.

Q: Bagaimana cara mendapatkan diskon?

A: Pelaku UMKM harus mengajukan permohonan melalui platform SAPA UMKM dan menjalani proses verifikasi dua arah.

Key Takeaways

  • Kepmen sebagai aturan teknis diskon 50% biaya layanan e-commerce untuk UMKM akan diteken pekan ini
  • Berlaku untuk UMK yang hanya menjual Produk Dalam Negeri
  • Biaya layanan UMKM turun dari 10-18% menjadi sekitar 5-9%
  • Verifikasi melalui platform SAPA UMKM dan verifikasi dua arah
  • Platform e-commerce dilarang ubah biaya seller secara sepihak