INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah Indonesia terus memperkuat pembiayaan untuk penanganan perubahan iklim dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Salah satunya dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang menjadi instrumen pemerintah dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana lingkungan dari berbagai sumber.

BPDLH dibentuk pada 2019 sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Lembaga ini mengelola pembiayaan lingkungan yang bersumber antara lain dari anggaran negara, pinjaman, serta dukungan lembaga dan mitra internasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah BPDLH, Zulkifli Hasan, mengatakan pengelolaan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan lingkungan berkelanjutan merupakan jembatan yang menghubungkan pembangunan ekonomi dan masyarakat. BPDLH merupakan instrumen pembiayaan pembangunan hijau untuk mendukung visi kelestarian lingkungan Indonesia,” kata Zulkifli.

Salah satu pembiayaan yang dikelola BPDLH berasal dari Green Climate Fund (GCF) melalui skema Results-Based Payment (RBP), serta dukungan Pemerintah Norwegia melalui skema Results-Based Contribution (RBC).

Indonesia tercatat sebagai negara pertama di kawasan Asia-Pasifik yang memperoleh pendanaan RBP dari GCF. Pendanaan tersebut mencapai US$103,78 juta atas capaian pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan sebesar 20,25 juta ton CO₂e.

Program RBP REDD+ GCF tersebut terdiri atas tiga output. Output 1 dan Output 3 telah dilaksanakan sejak 2021 hingga 2025. Adapun Output 2 masih berjalan hingga 2030 dan menyasar penerima manfaat di tingkat nasional maupun subnasional, dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pengampu utama.

Menteri Kehutanan Raja Juli menegaskan, pemerintah ke depan tidak hanya berfokus pada penyaluran insentif, tetapi juga membangun ekosistem pembiayaan yang lebih terintegrasi.

“Ke depan, kami berupaya menciptakan ekosistem terpadu untuk penurunan emisi GRK dengan pembiayaan berkelanjutan melalui perdagangan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja agar dapat digunakan untuk kegiatan/program yang lebih luas oleh para penerima manfaat,” ujarnya.

Salurkan Lebih dari Rp500 Miliar 

Sejak mulai diimplementasikan pada Agustus 2023 hingga Juli 2026, BPDLH telah menyalurkan lebih dari Rp500 miliar, atau sekitar 37 persen dari total alokasi, untuk pelaksanaan RBP REDD+ GCF Output 2.

Pendanaan tersebut sekaligus membangun jejaring kerja lintas sektor yang menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam tiga tahun pelaksanaannya, proyek tersebut antara lain mendukung perluasan Perhutanan Sosial hingga lebih dari 2 juta hektare, memfasilitasi lebih dari 40 usulan penetapan hutan adat, serta mendukung pengembangan usaha dan ekonomi kreatif kelompok perhutanan sosial.

Dukungan juga diberikan untuk pembentukan dan penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA), peningkatan kapasitas, penyediaan sarana dan prasarana, serta kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, program mendukung penguatan 150 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 24 provinsi, rehabilitasi hutan dengan luasan sekitar 3.000 hektare, penguatan Sistem Registri Nasional (SRN), Program Kampung Iklim, hingga pengelolaan sampah berkelanjutan.

Secara keseluruhan, proyek tersebut telah menjangkau sekitar 1.266 desa dan 225 kabupaten.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur, mengatakan keberhasilan program tidak semata diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari kemampuan pembiayaan tersebut mendorong perubahan tata kelola dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana insentif tersebut menjadi katalis untuk memperkuat transformasi tata kelola kehutanan, meningkatkan kapasitas daerah, memperluas manfaat bagi masyarakat, serta memastikan keberlanjutan hasil yang telah dicapai,” katanya.

34 Provinsi Akses Oendanaan

Penyaluran RBP REDD+ GCF Output 2 dilakukan melalui dua mekanisme. Dana disalurkan secara langsung kepada kementerian teknis, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara untuk pemerintah provinsi, penyaluran dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga perantara.

Hingga sebelumnya, sebanyak 24 provinsi telah mengakses pendanaan tersebut. Lampung menjadi provinsi pertama yang menyelesaikan implementasi program.

Pada 2026, sebanyak 10 proposal dari 10 provinsi telah dinilai dan memasuki tahap persiapan pelaksanaan. Pada 12 Agustus 2026, penandatanganan kerja sama penyaluran dana RBP untuk 10 provinsi dilakukan secara seremonial.

Dengan perkembangan tersebut, kini 34 provinsi telah mengakses pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2. Total komitmen pendanaan mencapai Rp761.021.155.308, atau sekitar 94,8 persen dari total alokasi untuk provinsi.

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menegaskan pentingnya memastikan setiap dana yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata.

“BPDLH diberi mandat untuk mengelola dana lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel, dan transparan. Kami berharap pendanaan ini yang disalurkan melalui Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempercepat pencapaian target penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar,” ujarnya.

Melalui penyaluran pendanaan tersebut, BPDLH menyatakan akan terus memperluas akses terhadap pembiayaan lingkungan yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada dampak.

Penguatan kolaborasi melalui RBP REDD+ GCF Output 2 diharapkan tidak hanya mempercepat agenda penurunan emisi, tetapi juga mendorong tumbuhnya berbagai inisiatif lingkungan di daerah, memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan memperkuat ketahanan Indonesia menghadapi perubahan iklim.