Ketua DJSN: Hingga Tahun ke-5, Implementasi UU SJSN Diwarnai Berbagai Dinamika yang Berkembang

Oleh : Hariyanto | Selasa, 31 Juli 2018 - 17:38 WIB

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Sigit Priohutomo
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Sigit Priohutomo

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia diawali dengan amandemen ke 4 UUD RI yang memuat Pasal 28 huruf H, disusul dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

 
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Sigit Priohutomo, MPH mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang, selanjutnya ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  
 
"Implementasi kedua undang-undang  tersebut yang sekaligus sebagai implementasi dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dimulai pada tanggal 1 Januari 2014, yaitu dengan pada saat PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan," kata Sigit pada sambutanya pada acara workshop “Empat Belas  Tahun Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Dinamika Implementasi Program Jaminan Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi.” di Jakarta, Senin (31/7/2018).
 
Sampai dengan tahun ke 5,  lanjutnya, implementasi UU SJSN diwarnai dengan berbagai dinamika yang berkembang. "Antara lain adalah Beberapa Pasal  UU SJSN dan UU BPJS dinyatakan bertentangan dengan  UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
 
Ia menambahkan, terdapat rumusan norma yang disharmoni secara vertikal dan horizontal serta ambigu/multi tafsir, dan inkonsisten Undang-Undang (inkonsistensi terjadi antara Undang-Undang SJSN dengan Undang-Undang BPJS maupun dengan beberapa Undang-Undang lainnya).
 
"Implementasi program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU SJSN telah memasuki tahun ke 3 (sejak tanggal 1 Juli 2015).  Terdapat program baru selain program jaminan sosial yang dulunya diselenggarakan oleh PT. Jamsostek, yaitu program Jaminan Pensiun," ungkapnya.
 
Dalam implementasi JKN, ia menambahkan, antusias masyarakat untuk mengakses layanan cenderung meningkat. "Sebagai contoh total dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan pada tahun 2016 mencapai Rp. 79 Triliun, pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 96,7 Triliun,"  tambahnya.
 
Disisi lain implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  juga menyisakan sejumlah permasalahan, antara lain target kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Peta Jalan pada tahun 2017 adalah sebanyak 53.325.698 jiwa, dalam realisasinya sampai dengan bulan Juni 2018 baru mencapai 27.999.455 jiwa. Angka ini baru mencapai 47,5% dari target yang ditetapkan dalam Peta Jalan.
 
"Program Jaminan Hari Tua dalam implementasinya belum sesuai dengan filosofi  awal yang diamanatkan dalam UU SJSN.
Masih terdapat segmentasi kepesertaan khususnya bagi ASN dan TNI/POLRI serta nelayan," tambahnya.
 
Perlindungan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja ke luar negeri sebelum diberangkatkan dan setelah kembali ke Indonesia.
Adanya perbedaan usia pensiun dalam konteks berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun dengan usia pensiun dalam kontek mulai menerima manfaat pensiun.
 
Mekanisme pengawasan yang tidak efektif. Hasil kajian terhadap dinamika sebagaimana tersebut diatas menunjukkan bahwa terdapat; Sejumlah kelemahan dalam Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS; Beberapa ketentuan yang membutuhkan penyesuaian dengan dinamika yang berkembang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…