Kemendag-KPPU Bahas Revisi UU Persaingan Usaha

Oleh : Anisa Triyuli | Rabu, 11 Juli 2018 - 16:35 WIB

Ketua KPPU Kurnia Toha (Foto Tribunnews)
Ketua KPPU Kurnia Toha (Foto Tribunnews)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembicaraan terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna meningkatkan peranan lembaga independen tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pembahasan poin-poin yang akan masuk dalam RUU Persaingan Usaha tersebut ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di dalam negeri. Peranan KPPU akan diperkuat dengan adanya undang-undang baru tersebut.

"Saat ini sedang dibahas RUU mengenai KPPU antara DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Ham," kata Enggartiasto, di Jakarta, Selasa (11/7/2018)

Enggartiasto menjelaskan, meskipun KPPU tidak masuk dalam tim yang membahas RUU Persaingan Usaha tersebut, namun pemerintah memerlukan banyak masukan dari lembaga yang nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden itu.

"Kami memerlukan masukan dari KPPU, karena saat nanti UU tersebut selesai, yang akan melaksanakan adalah KPPU. Untuk itu kami membahas secara internal dan meminta masukan dari KPPU," ujar Enggartiasto.

Masukan dari KPPU diperlukan karena nantinya UU tersebut akan menjadi landasan hukum bagi lembaga itu termasuk apakah pasal yang akan ditetapkan tersebut bisa diterapkan atau tidak. DPR sendiri telah memutuskan bahwa KPPU akan menjadi nara sumber tetap selama pembahasan RUU.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan kelemahan-kelemahan yang ada pada UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, agar nantinya bisa memperkuat peranan KPPU untuk ke depannya.

"Perlu adanya masukan dari KPPU, sehingga kelemahan yang ada dulu bisa kita tutupi dan kami bisa menjalankan tugas dengan lebih baik dalam rangka menciptakan persaingan usaha yang sehat dan lebih cepat dalam bekerja," kata Kurnia.

Permintaan KPPU untuk adanya amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut sesungguhnya sudah diinginkan sejak beberapa waktu lalu.

Hal yang menjadi catatan dalam perubahan tersebut antara lain adalah definisi pelaku usaha, merger perusahaan, masalah status kelembagaan KPPU, dan kewenangan KPPU.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.

Groundbreaking PT Sunra Asia Pacific Hitech

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT Sunra Asia Pacific Hitech Bangun Pabrik Perakitan Motor Listrik di Kawasan Industri Kendal

Sunra Asia Pacific Hitech merupakan subsidiary dari Jiangsu Xinri yang bergerak dalam pengembangan dan juga produksi transportasi ramah lingkungan. Pada tahun 2023 mulai mengembangkan ekspansinya…