SCI Berikan Rekomendasi Perbaikan Perencanaan Pengaturan Transportasi Barang Masa Libur Lebaran

Oleh : Ridwan | Rabu, 27 Juni 2018 - 11:15 WIB

Ilustrasi truk angkutan barang. (Foto: IST)
Ilustrasi truk angkutan barang. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id - Bandung, Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi penyelenggaraan transportasi dalam masa IdulFitri tahun 2018 yang secara umum lebih baik dari beberapa tahun sebelumnya.

Chairman SCI Stijadi mangatakan, kelancaran transportasi terjadi terutama karena hasil pembangunan infrastruktur, terutama Tol Trans Jawa, dan koordinasi antar kementerian dan instansi pemerintah yang baik.

"Namun demikian, kelancaran tersebut juga diperoleh dengan pembatasan operasional armada barang melalui beberapa peraturan," katanya di Bandung, beberapa waktu lalu. 

Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang membatasi operasional mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. 

Peraturan itu juga membatasi mobil barang untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan yang meliputi besi, semen, dan kayu.

Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional utama di Pulau Jawa pada 12-14 Juni dan 22-24 Juni 2018.

Kedua, surat Menteri Perhubungan No. AJ.201/1/24 PHB 2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Antisipasi Peningkatan Volume Lalu Lintas di Ruas Jalan Tol tanggal 8-9 Juni 2018. 

Ketiga, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat No. AJ.201/2/15/DRJD/2018 tanggal 15 Juni 2018 perihal Antisipasi Peningkatan Volume Lalu Lintas di Ruas Jalan Tol tanggal 19-20 Juni 2018. 

Kedua surat itu dikeluarkan berkaitan dengan pergeseran prediksi puncak arus mudik dan balik. Mobil angkutan barang dihimbau untuk tidak melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Merak pada waktu tersebut dan dapat melintasi ruas jalan arteri nasional.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar pada 28 Mei 2018 juga mengeluarkan surat No. 551.6/959/Perkeretaapian perihal Penghentian Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada saat Libur Panjang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018/1439H. Dihimbau penghentian pengoperasian angkutan barang dari 8-23 Juni 2018.

Beberapa peraturan pembatasan operasional armada itu dikeluarkan kurang dari 2 bulan sebelum masa pemberlakuan. Namun, surat antisipasi arus mudik dan balik masing-masing diterbitkan sangat mendadak, yaitu 3 dan 4 hari sebelumnya.

Menurut Setijadi, leraturan yang relatif mendadak berdampak tidak hanya bagi perusahaan transportasi yang sudah mengatur jadwal, namun juga perusahaan manufaktur, distributor, maupun pengecer. 

"Industri manufaktur, misalnya, sudah menentukan tingkat persediaan (stok) dengan rencana pengiriman/transportasi bahan baku mengacu peraturan awal. Penundaan penerimaan bahan baku dapat mengganggu proses produksinya," ungkapnya. 

Selain itu, pengiriman produk jadi juga tertunda, sehingga persediaan produk akan menumpuk dan membutuhkan tambahan gudang yang berarti ada penambahan biaya. 

"Perusahaan transportasi juga menanggung kerugian karena jangka waktu pembatasan operasional armada selama 2 minggu tersebut. Perusahaan tidak memperoleh pendapatan selama waktu tersebut, sementara ada biaya-biaya tetap yang harus dikeluarkan, termasuk biaya cicilan armada," ujar Setijadi. 

Selain itu, lanjutnya, peraturan atau surat edaran yang bersifat himbauan bisa menimbulkan perbedaan pendapat di lapangan, baik antara perusahaan transportasi dengan petugas, maupun antar petugas sendiri. 

"Peraturan tambahan dari Dishub Jabar juga berpotensi mengganggu kegiatan pengiriman domestik maupun ekspor dan impor nasional, karena sebagian besar volume ekspor dan impor dari Pelabuhan Tanjung Priok adalah untuk industri di wilayah Jawa Barat," paparnya 

Berdasarkan data Supply Chain Indonesia (SCI), sekitar 79% volume ekspor dan 84% volume impor dari Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2016 dari Jawa Barat.

SCI merekomendasikan perbaikan berkaitan dengan kebijakan dan peraturan penyelenggaraan transportasi barang untuk masa berikutnya.

Pertama, peraturan pembatasan operasional armada barang ditetapkan jauh hari sebelumnya, yaitu pada awal tahun atau akhir tahun sebelumnya. 

Sebelumnya, Pemerintah harus menetapkan kalender nasional sebagai acuan penetapan waktu-waktu pembatasan operasional, baik untuk masa Idul Fitri, maupun hari libur keagamaan/nasional lainnya.

Kedua, ketegasan sifat peraturan, apakah himbauan atau larangan. Ketidakpastian ini berpotensi membuka peluang penyimpangan di lapangan. Ketiga, sinkronisasi peraturan antara Kemenhub dan Dishub, serta penyelenggara jalan tol.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…

Brand skincare Kharities Beauty milik Rey Utami berhasil masuk dalam skincare kualitas terbaik versi Indonesia Quality Observer.

Senin, 06 Mei 2024 - 15:48 WIB

Ini 5 Skincare Kualitas Terbaik Berdasarkan Hasil Riset Indonesia Quality Observer

Berdasarkan hasil penelitian dan riset Indonesia Quality Observer terhadap produk-produk skincare yang beredar di Indonesia dengan mengacu pada kualitas produk, didapat 5 brand skincare terbaik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 15:39 WIB

Kemenperin Bongkar Kasus SPK 'Bodong' Senilai Rp80 Miliar di Direktorat IKFH

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil membongkar kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKFH) Tahun Anggaran 2023.