INDUSTRY.co.idJakarta - Pemerintah resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) sebagai senjata baru untuk memberantas truk over dimension dan over loading (ODOL). Melalui sistem berbasis teknologi ini, pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang akan dipantau secara elektronik dan terintegrasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, peluncuran ETLE hub menjadi langkah penting dalam mempercepat penanganan ODOL demi meningkatkan keselamatan transportasi nasional.

"Semoga langkah ini semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Dudy saat peluncuran ETLE Hub di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, masalah kendaraan ODOL selama ini menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan serta menimbulkan kerugian ekonomi yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah.

Karena itu, penanganan kendaraan ODOL harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar sistem angkutan barang di Indonesia menjadi lebih tertib, aman, efisien, dan berkelanjutan.

Menhub Dudy menjelaskan, pengawasan di lapangan tetap diperlukan, namun meningkatnya jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membuat dukungan teknologi menjadi sangat penting.

ETLE Hub akan terintegrasi dengan teknologi Weight in Motion (WIM) yang mampu merekam data kendaraan, dimensi, muatan, hingga jenis pelanggaran secara otomatis. Data tersebut kemudian menjadi dasar penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah memberikan landasan penggunaan peralatan elektronik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan transparan," ujarnya.

Dengan sistem ini, seluruh jejak pelanggaran akan terdokumentasi secara digital sehingga proses pengawasan menjadi lebih akuntabel dan dapat dievaluasi secara berkala.

Salah satu poin penting dalam implementasi ETLE Hub adalah penerapan sanksi bagi kendaraan ODOL. Pelanggar akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu.

Tak hanya itu, kendaraan yang menerima surat pelanggaran tetapi tidak melakukan konfirmasi juga terancam pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, Dudy menegaskan bahwa penindakan tersebut belum berlaku saat ini. Pemerintah akan melakukan tahap sosialisasi hingga Desember 2026, sehingga selama periode tersebut belum ada penindakan maupun pengenaan denda.

Penerapan sanksi secara penuh akan dimulai pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan implementasi kebijakan Zero ODOL 2027 yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Dudy menegaskan ETLE Hub bukan tujuan akhir, melainkan instrumen penting untuk mendukung agenda nasional menuju Zero ODOL 2027.

Ia berharap sistem ini mampu memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang, sehingga masyarakat dapat menggunakan jalan dengan lebih aman dan nyaman.