INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pasar modal Indonesia membuka arena baru perebutan dana investor. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana yang langsung diisi lima produk dari lima manajer investasi. Kehadiran instrumen ini berpotensi menjadi mesin pertumbuhan baru bagi industri manajer investasi sekaligus memperlebar akses investor terhadap aset emas.
Peluncuran ETF Emas dilakukan BEI bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yakni Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (10/8). Momentum tersebut bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.
Lima ETF Emas yang langsung tercatat di BEI adalah Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) dari PT Trimegah Asset Management, Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) dari PT Mandiri Manajemen Investasi, Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) dari PT BRI Manajemen Investasi, serta Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) dari PT Syailendra Capital.
Masuknya lima produk sekaligus menunjukkan emas mulai diposisikan sebagai aset strategis dalam pengembangan produk investasi di pasar modal. Bagi manajer investasi, ETF Emas membuka kanal baru untuk mengincar dana investor yang selama ini mengalir ke emas fisik maupun instrumen investasi berbasis emas di luar bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kehadiran ETF Emas menjadi langkah penting dalam memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat keterhubungan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.
“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa,” ujar Jeffrey.
Menurutnya, ETF Emas diharapkan mampu memperluas akses investasi bagi investor ritel maupun institusi. Pada saat yang sama, instrumen tersebut diharapkan membuka konektivitas lebih luas antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional.
Secara struktur, ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan aset dasar berupa emas. Produk yang tercatat di BEI wajib memiliki portofolio minimal 95% pada aset emas, dengan tingkat kemurnian minimum 99,5% yang tersertifikasi LBMA atau 99,9% yang tersertifikasi SNI 8080:2020.
Bagi investor, model ini menawarkan kemudahan yang selama ini menjadi salah satu kendala investasi emas fisik. Investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus membeli, menyimpan, maupun mengelola emas fisik secara langsung.
Transaksi ETF Emas juga dilakukan melalui perusahaan sekuritas, sehingga investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan sebagaimana ETF pada umumnya.
Kondisi tersebut berpotensi membuat persaingan antar-manajer investasi semakin sengit. Dengan lima produk yang masuk bersamaan, masing-masing penerbit harus berlomba membangun likuiditas, memperluas distribusi, dan menarik dana kelolaan investor.
Persaingan tidak hanya terjadi di antara produk ETF Emas, tetapi juga dengan produk investasi lain yang menjadi pilihan investor ketika mencari instrumen lindung nilai dan diversifikasi portofolio.
Dari sisi ekosistem, ETF Emas juga melibatkan sejumlah pemain besar. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian. Sementara PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk menjadi Dealer Partisipan.
PT Pegadaian (Persero) juga masuk dalam rantai bisnis ini sebagai penyedia dan penyimpan emas. Artinya, ETF Emas berpotensi menjadi jembatan antara industri pasar modal dengan bisnis bullion yang selama ini berkembang di luar mekanisme perdagangan saham.
Dari sisi regulasi, produk anyar ini memiliki landasan melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
BEI juga telah menyesuaikan sejumlah aturan terkait pencatatan, perdagangan, dan mekanisme Dealer Partisipan untuk mengakomodasi ETF Emas. Sementara produk-produk yang diluncurkan kali ini seluruhnya mengusung konsep syariah dan telah memperoleh dukungan Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.
Untuk memancing pertumbuhan pasar, BEI bahkan memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya penerbitan sekaligus menarik lebih banyak manajer investasi untuk masuk ke bisnis ETF Emas.
Bagi industri manajer investasi, peluangnya cukup besar. Jika minat investor terhadap emas terus tinggi, ETF Emas dapat menjadi sumber pertumbuhan dana kelolaan sekaligus memperluas basis investor pasar modal.
Namun, peluncuran lima produk ini baru merupakan babak pertama. Tantangan sebenarnya berada pada kemampuan masing-masing produk menciptakan likuiditas dan menarik transaksi di pasar sekunder. Produk dengan basis investor kuat dan likuiditas tinggi berpeluang menjadi pemenang dalam perebutan dana.
Jeffrey mengatakan, pengembangan produk berbasis emas diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendalaman pasar modal, meningkatkan variasi produk investasi, memperluas basis investor, sekaligus memperkuat ekosistem bullion Indonesia.
“Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional,” katanya.
Dengan demikian, ETF Emas bukan sekadar produk baru di BEI. Instrumen ini menjadi pintu masuk bagi industri manajer investasi untuk memperebutkan ceruk dana investor berbasis emas. Setelah lima produk resmi melantai, pertarungan berikutnya adalah membuktikan siapa yang mampu menguasai likuiditas dan mengumpulkan dana kelolaan paling besar.