Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara Dituntut 15 Tahun Penjara

Oleh : Herry Barus | Selasa, 26 Juni 2018 - 06:30 WIB

Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari (Foto Dok Industry.co.id)
Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id -Jakarta- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Rita Widyasari secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/6/2018)

Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama dari pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pertama pasa 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Khaidurdin selama 13 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah jaksa Arif.

Jaksa KPK juga meminta agar hak pilih Rita dan Khairudin dicabut. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa peminadaan," ucap jaksa Arif seperti dilansir Antara.

Alasannya karena baik Rita maupun Khairudin adalah pejabat publik yang malah mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang diterimanya itu.

"Penjatuhan hukuman tambahan untuk menghindari publik salah memilih kembali orang-orang yang nyata telah mengkhiantai publik. Demikian juga terdakwa II Khairudin pernah menjadi asisten terdakwa I yang bekerja sama dalam pemerintahan yang koruptif. Maka kedua terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan," ungkap jaksa Arif.

Dalam dakwaan pertama, Rita menerima uang seluruhnya Rp248,9 miliar dari Khairudin dan meminta agar Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara.

Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.

Dalam dakwaan kedua, Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar.

Terkait perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan karena terbukti menyuap Rita.

Terhadap tuntutan itu, Rita dan Khairudin akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Terlalu tinggi ya (tuntutannya), nanti tunggu pembelaan ya," kata Rita seusai sidang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PJ Gubernur Turut Hadir dalam Paskah ASN DKI Jakarta 2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:53 WIB

Hadiri Paskah, Heru Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar perayaan Paskah Bersama 2024 dengan mengangat tema "Aktualisasi Nilai-Nilai Paskah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024" yang digelar…

Atlet tim Thomas dan Uber

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:38 WIB

BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Indonesia  

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa Tim Thomas…

BTN Raih Best Savings Bank Award

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:22 WIB

Konsisten Jalankan Peran, BTN Raih Best Savings Bank Award

Jakarta-Konsistensi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalankan peran sebagai bank tabungan dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat membuat perseroan meraih penghargaan…

Peluncuran Oreo Pokemon di Indonesia.

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:11 WIB

Oreo Rayakan Kolaborasinya Bersama Pokemon. Ada Kepingan Biskuit Langka Berhadiah Perjalanan ke Jepang

Kolaborasi ini mengajak masyarakat untuk menemukan seluruh gambar koleksi karakter Pokemon pada kepingan biskuit Oreo dan berkesempatan mengikuti undian berhadiah istimewa.

Gebyar undian Bank Mandiri ini hoax

Minggu, 05 Mei 2024 - 21:00 WIB

Bank Mandiri Himbau Masabah untuk Hati-Hati pada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk berhati-hati dengan kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah. Aksi kejahatan dengan modus yang mengatasnamakan…