KPK Telusuri Aliran Uang Suap Anggaran Bakamla

Oleh : Herry Barus | Kamis, 24 Mei 2018 - 05:10 WIB

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto Dok Industry.co.id)
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Rabu (23/5/2018) menyatakan lembaganya tetap menelusuri soal aliran uang kepada beberapa pihak terkait kasus suap pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR itu.

Adapun tersangka dalam kasus itu adalah anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.

"Itu juga kami telusuri. Itu kami tindak lanjut, kami telusuri. Oleh karena itu kan sudah banyak yang ditanya juga kan? Ada teman-teman DPR juga sudah ditanya. Nanti tindak lanjutnya itu ya tergantung dari hasil pemeriksaan itu," kata Agus.

Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri acara "Peluncuran Buku 14 Tahun KPK" yang ditutup dengan buka puasa bersama di Aula Serba Guna Gedung Penunjang KPK, Jakarta.

Namun, Agus menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan uang suap pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR itu mengalir ke partai.

"Mungkin belum sampai ke sana ya. Penelusurannya teman-teman penyidik mungkin belum sampai ke sana ya. Jadi, semua yang terkait ya kami kan selalu pedomannya kan "follow the money", ke mana uangnya pergi," ucap Agus.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai mengaku dikonfirmasi oleh KPK soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari Fayakhun.

"Dari laporan Fayakhun dalam pemeriksaan dia bahwa dia ada memberikan uang kepada beberapa orang di antaranya saya. Dalam rangka apa tentunya, dia katakan dalam rangka proses dia untuk menjadi Ketua Golkar DKI bulan April (2017) yang lalu tetapi kejanggalannya bahwa uang itu diserahkan ke saya bulan Juni. Ini kan tidak masuk logika," kata Yorrys seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5).

KPK saat itu memeriksa Yorrys sebagai saksi untuk Fayakhun.

Menurut dia, KPK berdasarkan keterangan Fayakhun bahwa ada beberapa nama juga yang diduga turut menerima uang untuk dukungan pencalonan Fayakhun tersebut.

"Jadi KPK cuma mengatakan bahwa ada beberapa nama yang disebutkan seperti Pak Idrus kemudian ada Pak Freddy tetapi memang menurut tadi penyidik bagus karena ini disebut, dia hanya mau untuk konfirmasi karena takutnya kalau sampai di persidangan kan nanti jadi persoalan baru kan," kata dia.

Dalam pemeriksaan itu, Yorrys juga mengaku dikonfirmasi oleh penyidik soal proses pembahasan anggaran untuk Bakamla RI. Untuk diketahui, Yorrys pernah duduk di Komisi I DPR RI.

"Bakamla, tadi ya ada singgung sedikit. Saya bilang paling gampang itu kalau anda ikuti, kalau di internal Golkar panggil Ketua Banggar," ujarnya.

Saat itu, kata dia, yang mejabat sebagai Ketua Badan Anggaran adalah Kahar Muzakir.

"Kahar kan Ketua Banggar pada saat itu kemudian Bendahara Fraksi kan yang kemudian menjadi Bendahara Umum, saudara Robert Kardinal. Karena kalau menyangkut uang dari anggaran itu kan mengalirnya kan ke situ, Banggar, Ketua Fraksi, Bendahara Fraksi. Itu yang paling tahu persis mengenai bagaimana mekanisme-mekanisme," tuturnya.

KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 14 Februari 2018.

Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Fayakhun disangkakan melanggar 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang.

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:56 WIB

Sejumlah Guru, Pegiat Literasi Hingga Orang Tua Ikuti Pembekalan Membaca Nyaring di Kota Padang

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang terbagi ke dalam tiga kelas, yaitu kelas orang tua, kelas guru dan kelas pustakawan/pegiat literasi.

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:51 WIB

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Moncer

Dukungan yang diberikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap aktivitas olahraga, membuat moncer sejumlah cabang olahraga di Indonesia.

Tim Thomas dan Uber ke Final

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:48 WIB

Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia melaju ke babak final Kejuaraan…

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:20 WIB

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Badung- PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “BerSEAnergi untuk Laut” yang bertujuan salah satunya untuk menekan…

Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:10 WIB

Keren! Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Jakarta-Bantar Gebang, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, adalah tempat pembuangan sampah terbesar di dunia. Setiap hari, Jakarta menghasilkan sekitar 15.000 ton sampah yang dibuang ke Tempat…