IPA: Birokrasi Impor Baja Hambat Investasi
Oleh : Hariyanto | Kamis, 03 Mei 2018 - 13:28 WIB

Presiden IPA, Ronald Gunawan (kiri) - (Hariyanto/INDUSTRY.co.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengatakan masih ada sejumlah regulasi dan birokrasi yang menghambat investasi sektor hulu migas.
Pada konferensi pers Konvensi dan Pameran IPA Ke-42 Tahun 2018 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, Ronald menyebutkan salah satu contoh birokrasi yang dianggap menghambat investasi migas adalah perizinan impor baja karena harus melalui lebih dari dua kementerian dan lembaga.
"Tentang impor baja, itu 'kan sesuatu yang menghambat karena melibatkan dua departemen, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," kata Ronald.
Selain dua kementerian tersebut, katanya lagi, investor juga harus mendapatkan perizinan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Para investor dan pengusaha di sektor hulu migas berharap proses perizinan impor baja tersebut dapat disederhanakan. Selain itu, penyederhanaan regulasi yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dapat diselaraskan ke tingkat daerah.
Selain perizinan impor baja, Ronald juga menyoroti masalah pembebasan lahan di daerah operasi yang kerap kali menjadi hambatan para pelaku usaha.
"Jadi, data-data itu perlu waktu yang cukup lama untuk pembebasan tanah karena dibangun lokasi dan jalan. Itu salah satunya yang saya pikir sangat penting dicari jalan keluarnya," kata Ronald.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menambahkan bahwa pelaku usaha sering menghadapi ketidakjelasan status lahan yang menjadi daerah operasi migas.
Meski sudah beroperasi cukup lama, menurut dia, sering kali area operasi migas tersebut belum didefinisikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Area ini tempatnya beroperasi sudah zaman dahulu. Akan tetapi, tidak diakui sebagai area operasi migas. Kalau tidak direvisi, nanti dianggap melanggar undang-undang, lalu dipidana, dan disidik. Yang seperti ini merepotkan," kata Amien.
IPA pun mengapresiasi upaya Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas lewat penyederhanaan peraturan dan perizinan.
Tercatat pada bulan Februari 2018, ada sekitar 14 peraturan di sektor migas telah dicabut karena dianggap menghambat kegiatan bisnis.
IPA berharap penyederhanaan regulasi juga dilakukan di kementerian/lembaga lainnya yang terkait, termasuk di pemerintah daerah mengingat industri migas sangat terkait dengan sektor-sektor lain.
Baca Juga
Berkat Peningkatan Penjualan Konsentrat dan Bijih Besi, Penjualan…
Dukung Pengembangan Masyarakat, SSB Hadirkan Program Training of…
Langkah Strategis Ekspansi Produksi, INALUM Gandeng Perusahaan Industri…
Krakatau Steel dan Tata Metal Lestari Kerjasama Kembangkan Total…
Sejak 2013 Absen, Tahun Ini NIKL Bagi Dividen Sebesar 30% dari Laba…
Industri Hari Ini

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:00 WIB
Menperin Agus Resmikan xEV Center Milik Raksasa Otomotif Asal Jepang di Karawang
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan xEV Center, yang berlokasi di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Karawang 3, Kamis (19/5/2022).

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:55 WIB
Perekonomian Daerah Nyata Bergerak Naik Dampak Mudik Lebaran
Jakarta-Masyarakat gegap-gempita melakukan mudik lebaran 2022, setelahdianya akses mudik tahun ini juga disinyalir mendorong perekonomian daerah.

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:52 WIB
Changemakers Nusantara Day: Pertemuan Akbar Ribuan Pembawa Perubahan Tanah Air
Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB), organisasi nirlaba pembawa perubahan bagian dari Grup GoTo, menggelar Changemakers Nusantara Day untuk merayakan keberhasilan ribuan pembawa perubahan yang telah…

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:43 WIB
PLN Batam Setop Rencana Ekspor Listrik ke Singapura
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLN Batam) menghentikan rencana ekspor listrik ke Singapura. Hal tersebut diutarakan Komisaris PT PLN Batam Rizal Calvary Marimbo di Jakarta, kemarin usai…

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:39 WIB
Laba Meningkat, Tugu Insurance Tebar Dividen Sebesar Rp 126,6 Miliar
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2022 menyetujui pemberian dividen sebesar Rp 126.592.140.666…
Komentar Berita