INDUSTRY.co.id - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai membuka peluang untuk memperdagangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat dilepas maupun dijual ke siapapun tanpa diketahui dan mendapatkan restu dari DPR.

"Jika melampaui UU maka PP tersebut tidak sah. Kita sudah agendakan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan pekan ini," kata Azam, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).

Advertisement

Tentu, kata Azam, hal itu bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh UU tentang kekayaan negara dan BUMN harus dipatuhi. Sebab, segala bentuk perubahan status maupun hal yang menyangkut BUMN haruslah diketahui dan mendapatkan izin dari DPR.

"Kami tidak ingin nantinya ada judicial review ataupun konflik baru. Makanya kami ingatkan ke pemerintah," tegas politikus Partai Demokrat itu.

Advertisement

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.

Sebagai catatan, PP 72 tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2005. Dalam PP 72 tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:

Advertisement

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.