INDUSTRY.co.id, Jakarta-Sejauh informasi yang kami terima, hari ini (Selasa 9 Juni 2026), Komisi III DPR RI berencana menuntaskan rangkaian pembahasan RUU Polri (Pembicaraan Tingkat I). Selanjutnya setelah pengambilan keputusan tingkat pertama tersebut, DPR akan langsung menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang (Pembicaraan Tingkat II).

Advertisement

Rangkaian agenda sidang yang dijadwalkan untuk pembahasan RUU Polri sejak terakhir kali ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 terlihat sangat kilat. Komisi III baru memulai proses pembahasan pada 25 Mei yang langsung disusul dengan beberapa RDPU setelahnya. Setelah rangkaian RDPU itu, pada Kamis 4 Juni lalu Pemerintah akhirnya menyerahkan DIM RUU Polri ke Komisi III. Hanya dalam jeda kurang dari seminggu, pembahasan DIM itu sudah selesai sehingga pada hari ini Komisi III mengambil keputusan akhir di tingkat pertama.

Dari rangkaian proses di atas, sangat terlihat bahwa RUU Polri sesungguhnya tak cukup serius (atau mungkin tak pernah) dibahas di Komisi III DPR. Bagaimana mau dibilang serius jika waktu yang tersedia untuk pembahasan DIM hanya 2 hari kerja saja (Jumat 5/6 dan Senin (8/6)? Bagaimana mau dibilang serius jika RDPU-RDPU yang diadakan sejak tanggal 25 Mei hingga 4 Juni itu tak pernah benar-benar dibicarakan sebagai materi yang digunakan dalam proses pembahasan RUU Polri. RDPU-RDPU itu nampaknya hanya jadi formalitas belaka.

Advertisement

Yang paling menonjol dari rangkaian proses pembahasan RUU Polri itu adalah ditutupnya ruang bagi publik untuk mendapatkan informasi sekaligus memberikan masukan mengenai proses dan substansi pembahasan. Penutupan ruang publik ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pembentukan undang-undang khususnya terkait partisipasi bermakna. Publik benar-benar tidak dianggap dan disingkirkan dari proses pembahasan RUU Polri.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) menyatakan sikap sebagai berikut:

Advertisement

1. DPR harus menunda mengesahkan revisi UU Polri. DPR sudah semestinya terlebih dahulu mensosialisasikan draf revisi UU Polisi terbaru, khususnya setelah adanya masukan-masukan dari Tim Reformasi Polisi. Masyarakat perlu diberitahu apakah poin-poin Tim Reformasi telah dimasukan sepenuhnya ke dalam revisi UU Polri ini.

2. Penundaan pengesahan harus disusul dengan pembahasan ulang revisi UU Polri sesuai prinsip mendasar pembentukan undang-undang yang harus memenuhi prinsip “partisipasi bermakna.” Prinsip partisipasi bermakna tidak hanya dilakukan melalui penyelenggaraan RDPU dengan beberapa pihak perwakilan masyarakat sipil, tetapi yang paling penting adalah menyosialisasikan setiap proses dan tahapan pembahasan RUU. Sosialisasi harus dimulai dengan menyediakan secara resmi dan luas naskah RUU Polri dan Naskah Akademik yang dalam rangkaian proses selama beberapa waktu terakhir ini sama sekali tak dilakukan oleh DPR. Tidak ada draf RUU Polri yang resmi dan tersedia untuk publik. 

Advertisement

3. Adalah perlu kita ingat kembali. Salah satu faktor yang menerbitkan kemarahan publik pada peristiwa Agustus 2025 lalu adalah cara kerja DPR yang tertutup, melompat dan jauh dari partisipasi masyarakat. Kesan yang muncul adalah arogansi. Arogansi yang bukan saja bersifat personal tapi juga institusional. Masyarakat dipandang seperti tidak ada. RUU dibahasa sekelibat lalu tetiba disahkan. Kala peristiwa itu terjadi, DPR sudah berulangkali menyatakan minta maaf. Dan berjanji untuk memperbaiki diri. Tapi, kenyataannya, pola sebelum Agustus 2025 mulai dilakukan lagi. Apakah tidak cukup peristiwa Agustus 2025 sebagai pelajaran?

Demikian pernyataan sikap dari kami. 

GERAKAN UNTUK INDONESIA ADIL DAN DEMOKRATIS

(FORMAPPI, LIMA INDONESIA, TePI Indonesia, EXPOSIT STRATEGIC, KATA RAKYAT, FITRA, VINUS)