Menperin: Perpres No. 20/2018 Diterbitkan Untuk Perbaiki Iklim Investasi di Indonesia

Oleh : Hariyanto | Selasa, 24 April 2018 - 22:25 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Wakil Presiden Jusuf Kalla

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-10, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, tujuan utama diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. 

Dengan banyaknya investor yang akan menanamkan modalnya ke Indonesia, bisa membuka lapangan kerja baru yang banyak pula.

"Sejak dahulu, tenaga kerja asing khususnya yang expert ini kalau datang ke Indonesia itu bersama para pemodal. Bukan datang dan mencari kerja sendiri di Indonesia," kata Menteri Airlangga di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Jadi, menurut Airlangga, melalui perpres tersebut, pemerintah memberi kemudahan mengenai pemberian visa bagi tenaga ahli asing ini untuk memberikan transfer pengetahuan dan teknologi bagi teaga kerja lokal. 

"Contohnya, perusahaan maintenance, mereka memerlukan tenaga ahli itu paling tidak enam bulan  untuk pengerjaannya. Nah, kalau izinnya hanya untuk tiga bulan, bagaimana pabrik bisa beroperasi dan  berjalan," ucapnya. 

Dengan demikian, kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia.

Selain itu, khusus sektor industri digital, saat ini Indonesia sedang banyak membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri untuk memberikan pelatihan bagi para startup lokal. Kalau mereka tidak bisa masuk, maka pengembangan software itu terpaksa outsourcing ke negara lain. 

"Sebagai contoh di Yogyakarta, banyak call center yang dibangun di sana. Itulah yang kita dorong, karena perbandingannya 1 expert, 1.000 tenaga kerja lain," tutur Airlangga. 

Lebih lanjut, sejak awal, pemerintah  menyatakan bahwa pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT. Yupi Indo Jelly Gum

Senin, 29 April 2024 - 13:29 WIB

Katakan Tidak pada Bullying

Masa sekolah yang seharusnya menjadi masa yang indah, realitasnya tidak untuk sebagian anak. Masa sekolah menjadi waktu yang penuh dengan ketakutan, kecemasan, dan penderitaan yang disebabkan…

Pavilion Indonesia di EXPOMED EUROSIA 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:53 WIB

Siap Dobrak Pasar Eropa, Kemenperin Boyong Sembilan Industri Alat Kesehatan Nasional Mejeng di Turki

Industri alat kesehatan nasional terus berupaya menembus pasar ekspor seiring dengan produk-produknya yang semakin berkualitas dan berdaya saing global. Hal ini diwujudkan lewat keikutsertaan…

Pelepasan ekspor produk handicraft dan kriya.

Senin, 29 April 2024 - 11:31 WIB

Buka Akses Pasar Produk UKM Indonesia ke Kanada, LPEI dan Diaspora Indonesia Berkolaborasi

Kolaborasi antar institusi Pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank sebagai Lembaga Keuangan Pemerintah Indonesia dengan Atase Perdagangan (Atdag) Ottawa,…

PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC)

Senin, 29 April 2024 - 10:55 WIB

ASLC Catat Laba Bersih Melonjak Hampir 8 Kali Lipat di Kuartal 1 2024

PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp16,9 miliar di kuartal 1 2024, melonjak hingga hampir 8 kali lipat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.…

Ilustrasi asuransi kendaraan

Senin, 29 April 2024 - 10:45 WIB

Tingkat Kecelakaan Mobil Meningkat, MPMInsurance Edukasi Pentingnya Asuransi Kendaraan

Belakangan ini kita membaca banyak berita terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan tunggal maupun massal seperti salah satu kasus terbaru tentang kecelakaan mobil di pintu tol…