Jangan Asal Kritik, Impor Garam Industri Tidak Terkait Politik

Oleh : Ridwan | Senin, 19 Maret 2018 - 14:52 WIB

Ilustrasi Tambak Garam
Ilustrasi Tambak Garam

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Sekjen Poros Maritim Dunia, Rudi Maulana memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah yang serius dan fokus melindungi keberlangsungan industri dalam negeri.

Hal ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan bahan baku, yakni garam industri, guna menunjang produktivitas dan menjamin investasi di sektor manufaktur yang selama ini menjadi andalan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah industri farmasi yang menghasilkan produk infus dan cairan pencuci darah untuk pasien hemodialisa. Produk farmasi tersebut ternyata dalam proses produksinya membutuhkan banyak garam industri, tuturnya di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Merujuk data Kementerian Perindustrian, pertumbuhan industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional mencapai 6,85% tahun 2017, di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,07% pada periode yang sama. Demikian juga dengan nilai investasi di sektor ini yang meningkat hingga 35,65%, di mana tahun 2017 tercatat penambahan investasinya mencapai Rp5,8 triliun.

Kinerja tersebut menunjukkan bahwa industri farmasi berperan penting karena memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja, investasi yang masuk, dan dari ekspor.

Bahkan, industri farmasi sudah mampu menyediakan 70% dari kebutuhan obat di pasar domestik. Jadi, impor garam memang memberikan kepastian bagi aktivitas dunia industri, kata Rudi.

Menurutnya, komoditas garam yang digunakan oleh industri memiliki spesifikasi khusus dan faktanya tidak tersedia banyak di dalam negeri. Garam untuk industri memerlukan kadar NaCl sekitar 97,5% dengan kadar air 0,5%. Sementara kadar NaCl garam yang diproduksi dalam negeri hanya 94%.

Garam industri sama halnya dengan listrik dan BBM yang menyangkut hajat hidup rakyat. Jadi, wajar kalau diperhatikan serius oleh pemerintah, ujar Rudi.

Untuk itu, dia meminta kepada pihak-pihak yang ingin mengkritik kebijakan impor garam industri, sebaiknya tidak membawa isu ini ke ranah politik apalagi tendensius ke arah menteri tertentu.

Contohnya, ekonom Faisal Basri, seharusnya dia lebih baik mencari solusi atau memberi masukan agar industri penghasil garam di Tanah Air bisa berkembang, bukan malah politisasi garam, tegasnya.

Rudi pun menjelaskan, semua pihak harus benar-benar melihat kerugian ekonomi yang diakibatkan jika industri pengguna garam tersebut tidak lagi beroperasi karena tidak tersedianya bahan baku.

Akibatnya nanti muncul PHK karena pabrik tutup, dan juga pasien-pasien rumah sakit kebingungan cari infus dan cairan pencuci darah, imbuhnya.

Maka itu, lanjut Rudi, Poros Maritim Dunia akan mendukung program petani garam rakyat agar meningkatkan produksinya dengan mengikutsertakan lembaga riset dan peneliti garam dan pemerintah daerah juga Kemenperin dan KKP serta pelaku industri.

Dengan adanya peraturan baru tentang garam diharapkan polemik seputar garam dapat diselesaikan dan saatnya usaha-usaha konkrit kemandirian garam dengan mengurangi impor secara bertahap dapat dilakukan, paparnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Adies Kadir juga mempertanyakan kritikan dari ekonom Faisal Basri, yang menyebut rekomendasi impor garam industri sarat nuansa politis. Menurutnya, pernyataan itu tidak mencerminkan sebagai seorang ekonom, melainkan seperti politikus.

Dia pun mengingatkan agar Faisal tidak tendensius terus dalam memberikan penilaian. Tentunya rekomendasi impor garam oleh Kemenperin sudah melalui kajian dan perhitungan yang matang. Tidak asal-asalan, apalagi dituding untuk kepentingan tertentu. Terlalu tendensius kalau cara berpikirnya begitu," tandas Adies.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, PP tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak.

Presiden menerbitkan PP ini, bahwa rujukannya ada dua UU. Satu UU kelautan, dan satu lagi UU perindustrian (No.3 tahun 2014). UU perindustrian memberikan wewenang mengurusi input industri, termasuk tentu saja terkait garam industri, paparnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Puncak Hari Air Dunia ke-32, Menteri Basuki : Tingkatkan Kemampuan Mengelola Air

Senin, 29 April 2024 - 15:36 WIB

Puncak Hari Air Dunia ke-32, Menteri Basuki : Tingkatkan Kemampuan Mengelola Air

Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) menyelenggarakan Puncak HAD…

Touring Gass Tipiiss

Senin, 29 April 2024 - 15:04 WIB

Touring Gass Tipiiss Promosikan Pariwisata Padang

Keindahan alam Sumatera Barat rupanya menarik bagi sekelompok orang yang menyukai traveling keliling Indonesia sambil mengendarai motor.

Wellington College Independent School Jakarta (WCIJ) mengumumkan pembukaan resminya pada bulan September 2024.

Senin, 29 April 2024 - 14:48 WIB

Sekolah Terkemuka Inggris, Wellington College, Siap Membuka Cabang Pertamanya di Indonesia

Wellington College Independent School Jakarta (WCIJ) yang merupakan pengembangan Wellington College di Inggris, mengumumkan pembukaan resminya di Jakarta pada bulan September 2024.

PT. Yupi Indo Jelly Gum

Senin, 29 April 2024 - 13:29 WIB

Katakan Tidak pada Bullying

Masa sekolah yang seharusnya menjadi masa yang indah, realitasnya tidak untuk sebagian anak. Masa sekolah menjadi waktu yang penuh dengan ketakutan, kecemasan, dan penderitaan yang disebabkan…

Pavilion Indonesia di EXPOMED EUROSIA 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:53 WIB

Siap Dobrak Pasar Eropa, Kemenperin Boyong Sembilan Industri Alat Kesehatan Nasional Mejeng di Turki

Industri alat kesehatan nasional terus berupaya menembus pasar ekspor seiring dengan produk-produknya yang semakin berkualitas dan berdaya saing global. Hal ini diwujudkan lewat keikutsertaan…