KPK Jelaskan Kronologi Tangkap Tangan di Kendari

Oleh : Herry Barus | Kamis, 01 Maret 2018 - 22:00 WIB

Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (Foto Industry.co.id)
Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (Foto Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi peristiwa tangkap tangan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang telah ditetapkan tersangka suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

Selain Adriatma, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa hingga Rabu 27-28 Februari 2018 di beberapa lokasi di Kendari," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basaria mangatakan lembaganya mengamankan total 12 orang di Kendari, yaitu Adriatma, Asrun, Fatmawati, Hasmun, W dari swasta, staf PT SBN masing-masing H dan R serta lima orang lainnya termasuk PNS di lingkungan Pemkot Kendari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada Senin (26/2) siang, tim mengetahui telah terjadi penarikan uang Rp1,5 miliar dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT SBN.

"Kemudian teridentifikasi komunikasi dugaan peruntukan dan pengantaran uang pada pihak yang terkait deengan Wali Kota," ucap Basaria kepada awak media.

Selanjutnya, kata dia, setelah memastikan ada indikasi kuat telah terjadi transaksi, pada Selasa (27/2) sekitar pukul 20.08 WITA berturut-turut tim KPK membawa dua orang pegawai PT SBN, yaitu H dan R di kediaman masing-masing. Kemudian KPK menemukan buku tabungan Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, ia mengungkapkan tim KPK membawa Hasmun di rumahnya sekitar pukul 20.40 WITA. Pada Rabu (28/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA tim juga membawa Adriatma di rumah jabatannya.

"Sekitar pukul 04.00 WITA, tim bergerak ke rumah pribadi Asrun dan membawa yang bersangkutan. Sekitar pukul 05.45 WITA, tim membawa seorang lainnyan yaitu Fatmawati Faqih di kediamannya," ujar Basaria.

Enam orang tersebut, kata dia, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan dan tim melakukan klarifikasi atas sejumlah informasi yang diterima dari masyarakat.

Pada pukul 11.30 WITA, W dari swasta mendatangi Polda Sulawesi Tenggara dan tim juga memintai keterangan yang bersangkutan.

"Selain tujuh orang itu, tim juga membawa lima orang lainnya termasuk PNS di lingkungan Pemkot Kendari pada rentang waktu pukul 12.00 hingga 15.00 WITA dari beberapa lokasi di Kendari. Tim juga membawa kelima orang itu ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan," ungkap Basaria.

Lima dari 12 orang yang diamankan itu kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (28/2) malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

Diduga, kata Basaria, Wali Kota Kendari bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko - Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar," ucap Basaria.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

"Teridentifikasi, sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar," ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…

Alfarisi Arifin, Direktur Utama Karubi Maru dan Enomoto Okuto, Kepala Koki Karubi Maru pada Pembukaan Gerai Kedua Karubi Maru Di Botani Square Mall Bogor

Jumat, 03 Mei 2024 - 14:15 WIB

Gandeng Koki Asli Jepang Karubi Maru Berikan Pengalaman Menyantap Yakiniku Dalam Jyubako

Hadirkan pengalaman baru dalam menyantap yakiniku di dalam kemasan Jyubako atau yang lebih dikenal dengan bento box Karubi Maru buka gerai keduanya di Botani Square Mall Bogor.

HINT Metaverse Eau de Perfume

Jumat, 03 Mei 2024 - 14:02 WIB

Kolaborasi HINT Dengan AI Technology Ciptakan Parfum Aroma Futuristik

HINT, brand parfum lokal yang menghadirkan inovasi parfum yang unik dan diinfus dengan teknologinya, kembali hadir dengan mengembangkan teknologi teranyar dengan menciptakan varian parfum terbaru, …

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 03 Mei 2024 - 13:32 WIB

Perjuangkan HGBT untuk Seluruh Sektor Industri, Menperin Agus Kirimi Kementerian ESDM Surat Evaluasi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menegaskan, pihaknya bertekad untuk terus memperjuangkan agar kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat dinikmati oleh seluruh sektor…