INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan surat persetujuan pinjaman daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah 2018.
Untuk keperluan itu, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga di Jakarta, Senin (26/2/2018)
Keempat saksi itu adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, dan anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.
"Dalam kasus Lampung Tengah itu kami mendalami bagaimana proses pembahasan Rp300 miliar tersebut pada saat itu. Kami ingin proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menduga ada beberapa pimpinan DPRD yang menandatangani surat persetujuan tersebut sehingga pihaknya harus mengetahui prosedurnya terlebih dahulu.
KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto sebagai tersangka suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.