INDUSTRY.co.id - Jakarta, Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap aparat di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 28 Juli 2026, setelah diduga berupaya menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sekitar 70.000 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram, serta 4 gram metamfetamin (sabu). Nilai ekonomi barang bukti ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Pemeriksaan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan kokain. Temuan itu memperkuat penyelidikan terkait dugaan bahwa yang bersangkutan tetap menjalankan tugas menerbangkan pesawat sebelum akhirnya diamankan aparat di Indonesia.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya terkait mekanisme pengawasan terhadap kru penerbangan internasional yang selama ini menggunakan jalur khusus sesuai standar penerbangan internasional.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan, mengatakan jalur khusus bagi awak pesawat tetap dipertahankan karena mengikuti ketentuan internasional. Namun, pengawasan akan diperketat melalui pemeriksaan secara acak.

"Bagaimana pada saat keberangkatan dari KL, Kuala Lumpur, itu harusnya semua yang naik pesawat di-X-ray ya, Pak. Ternyata lolos juga dari sana. Kalau di Indonesia ini mungkin dia merasa, dia pikir tidak di-X-ray barangnya. Dia pikir tidak di-X-ray karena dia adalah pilot. Mungkin itu yang mengapa mereka memakai modus ini," kata Hengky saat memberikan keterangan kepada awak media.

Hengky menilai penggunaan kru penerbangan sebagai kurir merupakan modus yang jarang ditemukan dan mengindikasikan keterlibatan sindikat dengan kemampuan infiltrasi yang tinggi.

"Modus yang menggunakan orang dalam ini bisa dibilang modus yang apa ya... jarang terjadi dan ini high level ini. Pasti mereka bisa menyusupi sampai ke institusi misalnya, itu pasti sindikatnya adalah sindikat yang cukup canggih seperti itu. Bisa merekrut seorang pilot untuk menjadi kurir mereka. Statusnya jelas kurir, karena tidak mungkin pemakai memakai sebanyak ini," tambah Hengky 

Selain menetapkan Mohd Saufi sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini memburu pihak yang diduga menjadi pemesan maupun penerima narkotika di Indonesia.

Kasubdit II Ditpidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Awaludin Amin, S.I.K., mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika lintas negara.

"Apakah yang bersangkutan ada indikasi terlibat dalam jaringan internasional? Dugaannya, iya. Itu dugaannya. Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia," terang Awaludin.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah seseorang di Malaysia untuk membawa narkotika ke Indonesia. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta, untuk setiap pengiriman.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri aktor intelektual, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan internasional yang memanfaatkan profesi kru penerbangan sebagai modus baru penyelundupan narkotika ke Indonesia.