INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan provinsi. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.
Sembilan provinsi yang menjadi lokasi penanganan perkara tersebut meliputi Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dari penanganan perkara di sembilan wilayah hukum kepolisian daerah, tercatat 89 laporan polisi (LP). Polda Riau mencatat laporan terbanyak dengan 32 LP, disusul Polda Kalimantan Barat sebanyak 18 LP dan Polda Sumatera Selatan 15 LP.
Sementara itu, Polda Jambi menangani tujuh LP, Polda Kalimantan Tengah delapan LP, Polda Kalimantan Selatan tiga LP, serta masing-masing dua LP di Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, 21 parang, serta enam batang bibit sawit.
Penyidik menduga pembakaran dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari upaya pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Aksi tersebut disebut dilakukan saat musim kemarau karena kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menyebar.
Polri menilai praktik pembakaran lahan bukan sekadar pelanggaran biasa karena dampaknya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dan lingkungan. Karena itu, aparat berkomitmen menindak bukan hanya pelaku yang turun langsung melakukan pembakaran, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pengendali atau dalang di balik praktik tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perkara karhutla menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Moh. Irhamni.
Polri memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku pembakaran di lapangan maupun pihak yang berada di balik aksi pembukaan lahan dengan cara membakar.