Pemerintah Diminta Lebih Bijaksana dalam Peraturan Pajak untuk KUMKM

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 15 Februari 2018 - 21:16 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM meminta pemerintah lebih bijaksana dalam membuat peraturan perpajakan bagi pelaku Koperasi dan UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM meminta pemerintah lebih bijaksana dalam membuat peraturan perpajakan bagi pelaku Koperasi dan UMKM.

INDUSTRY.co.id, Sukabumi -Kementerian Koperasi dan UKM meminta pemerintah lebih bijaksana dalam membuat peraturan perpajakan bagi pelaku Koperasi dan UMKM. Sebab peraturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi KUMKM di Tanah Air.

Hal itu dikemukakan Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kemenkop dan UKM, Suprapto di sela acara Advokasi Perpajakan Bagi KUMKM di Sukabumi, Kamis (15/2/2018). Kegiatan ini dibuka oleh Ayeb Supriatna, Kepala Dinas KUKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi, serta dihadiri pengurus Koperasi, pembina KUMKM dan Dekopinda Sukabumi.

“Belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi Koperasi, karena menurut gerakan koperasi harus dibedakan. Kita analogikan misalnya transaksi anak dengan orang tua masa harus dikenakan pajak, beda dengan orang luar karena ada nilai ekonomisnya,” ungkap Suprapto.

Menurut Suprapto, pengenaan pajak bagi koperasi tidak bisa disamakan antara transaksi anggota dan non anggota. Meski begitu lanjut dia Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga telah mengirimkam usulan revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak November 2017 namun hingga saat ini belum ada realisasi.

“Peraturan tersebut harus membedakan transaksi dengan anggota dan non anggota. Jadi semuanya tidak harus kena pajak,” tandas Suprapto.

Di tempat yang sama, praktisi Koperasi dari IKOPIN, Sukmahadi mengungkapkan bahwa permasalahan pajak yang selama ini dialami oleh gerakan Koperasi disebabkan karena adanya perbedaan perlakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi koperasi dengan pajak. Jika ada perbedaan antara akuntansi Koperasi dengan pajak maka akan dilakukan rekonsiliasi fiskal.

“Gerakan Koperasi perlu mengetahui pendapatan dan biaya apa saja yang diakui pajak,” ujar Sukmahadi.

Hal lain yang masih menjadi soal yakni ambang batas pajak pertambahan nilai (PPN) dan penyesuaian tarif pajak penghasilan atau PPh final untuk KUMKM. Namun dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah telah memasukkan rencana penurunan dua tarif itu.

Tarif PPh KUMKM diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beleid itu mengatur wajib pajak yang memiliki penghasilan dari suatu usaha tetapi tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai batasan PKP, maka dikenai tarif PPh yang bersifat final senilai 1%.

Jika saat ini KUMKM dikenakan pajak final 1 persen dari omzet per tahun, maka direncanakan mulai tahun ini akan diturunkan menjadi 0,25 persen dari omzetnya. Rencana ini akan tertuang dalam revisi PP Nomor 46 Tahun 2013. Dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, diharapkan bisa mendongkrak kesadaran KUMKM bayar pajak.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:17 WIB

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menggelar seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Masjid JIEP Jayakarta yang akan menjadi salah satu Masjid terbesar di Jakarta…

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:06 WIB

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Festival kecantikan terbesar di Asia Tenggara, BeautyFest Asia 2024. Tahun ini, BeautyFest Asia siap memukau para penggemar kecantikan di lima kota! Acara perdana dimulai di hotel bergengsi…

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…