INDUSTRY.co.id, Jakarta - Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) hasil Musyarawah Nasional (Munas) II Asphurindo yang digelar di Hotel Royal Tulip, Bogor pada 9 hingga 11 Januari 2017 tahun lalu merupakan asosiasi yang sah dan konstitusional.
“Asphurindo hasil munas II yang digelar di Hotel Royal Tulip Bogor, pada 9 hingga 11 januari2017 merupakan yang sah dan konsititusional,” kata Sekjen Asphurindo Agus Sofyan dalam konferensi persnya di Muamalat Tower, Jumat, (2/1/2018).
Pihaknya juga menuturkan sejak 20 Oktober 2017 Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 266 KUHP dan pasal 264 KUHP.
Saat itu, pihaknya mengalami hal-hal yang tidak kurang nyaman dalam internal asosiasi karena ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil memuaskan itu. “Kubu Magnatis Chaidir Cs dengan cara yang tidak etis melakukan Munaslub, dimana kubu Magnatis hanya didukung oleh 6 anggota travel agent dari 182 anggota travel agent,” ujarnya
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kelanjutan proses hukum atas ketiga tersangka dari kubu Magnatis di Polda Metro Jaya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan minggu depan kami akan umumkan perkembangannya," tutup Agus.