INDUSTRY.co.id, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mencabut kebijakan pembekuan (freeze) terhadap saham-saham Indonesia pada pelaksanaan rebalancing yang digelar Rabu, 12 Agustus 2026. 

Keputusan itu dinilai penting untuk memberikan sinyal positif terhadap kelayakan pasar modal domestik setelah serangkaian reformasi yang dijalankan.

“Kami berharap indeks provider global dapat bertindak secara fair dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan dalam perhitungan indeks yang terkait Indonesia, baik MSCI, FTSE, maupun penyedia indeks lain,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui wartawan di gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Selain pencabutan status freeze, OJK juga berharap MSCI mempertahankan saham-saham unggulan Indonesia sebagai konstituen indeks global. Menurut OJK, perbaikan tata kelola pasar, transparansi kepemilikan, dan langkah reformasi lainnya meningkatkan kelayakan pasar modal Indonesia untuk kembali diperhitungkan secara penuh.

MSCI sendiri mengumumkan hasil Index Review Agustus 2026 pada 12 Agustus 2026. Review mencakup berbagai keluarga indeks, termasuk MSCI Global Standard, Global Small Cap, Micro Cap, serta indeks regional dan frontier markets. Seluruh perubahan dijadwalkan efektif pada penutupan perdagangan 31 Agustus 2026, dan daftar saham masuk-keluar akan dipublikasikan setelah pukul 23.00 Central European Summer Time (CEST) — atau dini hari 13 Agustus waktu Indonesia.

Meski demikian, pada pengumuman sebelumnya MSCI memutuskan mempertahankan freeze untuk saham Indonesia dalam MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI). Dalam pernyataan resmi tertanggal 7 Juli 2026, MSCI menyebut tetap membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS) untuk seluruh saham Indonesia, serta tidak memasukkan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI). Kebijakan ini menutup peluang penambahan konstituen saham Indonesia pada review Agustus 2026.

MSCI juga menyatakan tidak akan menerapkan upward migration—artinya saham berkapitalisasi kecil tidak akan naik ke segmen MSCI Global Standard pada periode peninjauan ini. Di sisi lain, MSCI akan tetap menghapus saham yang teridentifikasi dalam kerangka High Shareholding Concentration (HSC) berdasarkan data otoritas bursa Indonesia, serta akan menggunakan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float bila diperlukan. MSCI berjanji akan menyampaikan perkembangan perlakuan terhadap pasar modal Indonesia pada MSCI Index Review berikutnya pada November 2026.