INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pasar modal Indonesia memasuki babak baru dengan resmi diluncurkannya Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8). Peluncuran yang berlangsung di Main Hall BEI tersebut bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.

Peluncuran ETF Emas ini dilakukan BEI bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, yakni Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pelaku industri pasar modal.

Sebanyak lima produk ETF Emas resmi dicatatkan di BEI. Kelimanya diterbitkan oleh lima Manajer Investasi, sekaligus menandai hadirnya instrumen investasi berbasis emas yang dapat diperdagangkan melalui bursa.

Kelima ETF tersebut yakni Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia dengan kode XGLD yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management; Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) oleh PT Trimegah Asset Management; Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) oleh PT Mandiri Manajemen Investasi; Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) oleh PT BRI Manajemen Investasi; serta Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) yang diterbitkan PT Syailendra Capital.

Ekosistem ETF Emas tersebut turut melibatkan sejumlah pelaku industri. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia menjalankan peran sebagai Bank Kustodian.

Sementara itu, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berperan sebagai Dealer Partisipan. Adapun PT Pegadaian (Persero) menjadi penyedia sekaligus penyimpan emas yang menjadi aset dasar produk tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menilai kehadiran ETF Emas menjadi bagian penting dalam memperluas pilihan instrumen investasi sekaligus memperkuat keterhubungan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional," kata Jeffrey Hendrik.

Secara struktur, ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan aset dasar berupa emas.

ETF Emas yang tercatat di BEI wajib memiliki portofolio minimal 95% pada aset emas. Emas yang digunakan juga harus memenuhi standar kemurnian, yakni minimal 99,5% dan tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), atau memiliki tingkat kemurnian minimal 99,9% dengan sertifikasi SNI 8080:2020.

Bagi investor, instrumen tersebut menawarkan cara untuk mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli maupun menyimpan emas fisik secara langsung. 

Transaksi ETF Emas dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas dengan mekanisme perdagangan yang serupa dengan ETF pada umumnya.

Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas memperoleh landasan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

BEI juga telah menerbitkan perubahan sejumlah ketentuan untuk mengakomodasi perdagangan ETF Emas, meliputi Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C mengenai pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa, Peraturan Nomor II-C mengenai perdagangan unit penyertaan reksa dana tersebut, serta Peraturan Nomor III-L mengenai Dealer Partisipan ETF.

Pengembangan instrumen ini juga mendapat dukungan dari sisi syariah melalui Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. 

Kehadiran landasan tersebut turut memperluas pilihan investasi berbasis emas bagi investor yang mengedepankan prinsip syariah.

Untuk mendorong pertumbuhan produk pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas. 

Insentif tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bagi Manajer Investasi dalam proses penerbitan dan pencatatan ETF Emas di pasar modal domestik.

Ke depan, BEI berharap kehadiran ETF Emas dapat menjadi katalis bagi pengembangan lebih banyak produk investasi berbasis emas. 

Instrumen ini juga diharapkan berkontribusi terhadap pendalaman pasar modal, diversifikasi produk investasi, perluasan basis investor, serta penguatan ekosistem bullion nasional.

Peluncuran ETF Emas sekaligus menegaskan arah BEI untuk terus mengembangkan produk dan infrastruktur pasar yang inovatif, kompetitif, serta selaras dengan kebutuhan investor di tengah perkembangan industri pasar modal Indonesia.