Putusan MA Tidak Batalkan Pengoperasian Pabrik Semen Indonesia di Rembang
Oleh : Abraham Sihombing | Jumat, 06 Januari 2017 - 11:55 WIB

Gedung Mahkamah Agung (Globalindo)
INDUSTRY.co.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 99 PK/TUN/2016 tidak menyebutkan soal pembatalan pengoperasian pabrik semen baru milik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di Rembang, Jawa Tengah.
“Karena itu, pembangunan pabrik akan terus berlanjut seiring diterbitkannya Putusan PK (Peninjauan Kembali) tersebut. Amar Putusan Majelis Hakim tersebut sudah seusai dan tidak melanggar azaz ultra petita,” ujar Mahendradatta, Kuasa hukum SMGR, dalam konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2017) petang.
Mahendra mengemukakan, pihak MA menilai bahwa tuntutan hukum yang diajukan para penggugat tidak memenuhi azas partisipasi masyarakat. Pasalnya, salah satu dokumen hukum yang diproses berisi Surat Pernyataan 2501 Warga Tolak Pabrik Semen, tetapi hingga kini dokumen tersebut masih diragukan validitasnya.
“Dokumen tersebut terkesan main-main. Pasalnya, ditemukan pihak yang menandatangani surat pernyataan tersebut bukanlah orang Rembang yang tinggal di sekitar lokasi pendirian pabrik semen tersebut. Adapula, yang menandatangani surat tersebut adalah orang Rembang yang berdomisili di Jerman dan Belanda,” papar Mahendradatta.
Bahkan ada yang lebih tidak masuk akal lagi, demikian Mahendradatta,” Ada orang-orang yang mengaku sebagai Ultraman, Superman, Presiden RI 2025, Menteri hingga Copet Pasar turut menandatangani surat pernyataan tersebut.”
Disamping itu, menurut Mahendradatta, Pertimbangan Majelis Hakim Putusan PK tidak melarang penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Penambangan di kawasan CAT Watuputih diperbolehkan demi kepentingan bangsa dan negara dengan pembatasan khusus untuk menjaga sistim akuifer dan ketersediaan air.
Sementara itu, demikian Mahendradatta, berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan PP 27 Tahun 2012, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) milik PT Semen Indonesia dapat diperbaiki atau ditambahkan (addendum) dengan memperhatikan putusan PK.
“Secara hukum, memang hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan UU 32 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” imbuhnya.***
Baca Juga
Membanggakan! Komitmen Turunkan Emisi Karbon, SIG Meraih Penghargaan…
Ramadan Berbagi, SIG Salurkan 33.000 Paket Sembako di Jawa Timur,…
Dukung Gerakan Belanja Produk UMKM, Semen Gresik Luncurkan Program…
Catat Kinerja Positif, Semen Baturaja Kantongi Laba Bersih Sebesar…
Semen Baturaja Gelar RUPST, Rombak Susunan Pengurus Perseroan
Industri Hari Ini

Jumat, 20 Mei 2022 - 08:00 WIB
MAKUKU Air Diapers Comfort: Popok Super Nyaman, Kering Hingga 8 Jam
MAKUKU, pelopor popok anti gumpal, meluncurkan varian terbaru MAKUKU Air Diapers Comfort yaitu popok terjangkau dan berkualitas tinggi dengan inti struktur SAP yang mampu menyerap lebih baik…

Jumat, 20 Mei 2022 - 07:17 WIB
Wapres Akan Groundbreaking Kawasan Industri di Konawe Utara
Jakarta-Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin didampingi Ibu Wury Ma’ruf Amin bertolak ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) guna melakukan kunjungan kerja (kunker), Kamis (19/05/2022) pagi.…

Jumat, 20 Mei 2022 - 07:10 WIB
Kemenperin Harap Toyota xEV Center jadi Katalisator Pengembangan Teknologi Kendaraan Listrik di RI
Kemenperin berharap, Toyota xEV Center sebagai katalisator pengembangan teknologi dan industrialisasi kendaraan elektrifikasi di Indonesia sehingga dapat meningkatkan ketahanan energi serta…

Jumat, 20 Mei 2022 - 07:00 WIB
HIPMI Siap Dukung Sektor UMKM RI ke Pasar Internasional
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menginisiasi perhelatan HIPMI International Business Forum yang merupakan rangkaian acara dari rencana kegiatan kunjungan HIPMI ke Amerika Serikat dan…

Jumat, 20 Mei 2022 - 06:45 WIB
Ketua MPR RI Tegaskan FKPPI Siap Bantu TNI Jaga Kedaulatan Bangsa
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Bambang Soesatyo bersama pengurus FKPPI…
Komentar Berita