Putusan MA Tidak Batalkan Pengoperasian Pabrik Semen Indonesia di Rembang

Oleh : Abraham Sihombing | Jumat, 06 Januari 2017 - 11:55 WIB

Gedung Mahkamah Agung (Globalindo)
Gedung Mahkamah Agung (Globalindo)

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 99 PK/TUN/2016 tidak menyebutkan soal pembatalan pengoperasian pabrik semen baru milik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di Rembang, Jawa Tengah.
 
“Karena itu, pembangunan pabrik akan terus berlanjut seiring diterbitkannya Putusan PK (Peninjauan Kembali) tersebut. Amar Putusan Majelis Hakim tersebut sudah seusai dan tidak melanggar azaz ultra petita,” ujar Mahendradatta, Kuasa hukum SMGR, dalam konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2017) petang.
 
Mahendra mengemukakan, pihak MA menilai bahwa tuntutan hukum yang diajukan para penggugat tidak memenuhi azas partisipasi masyarakat. Pasalnya, salah satu dokumen hukum yang diproses berisi Surat Pernyataan 2501 Warga Tolak Pabrik Semen, tetapi hingga kini dokumen tersebut masih diragukan validitasnya.
 
“Dokumen tersebut terkesan main-main. Pasalnya, ditemukan pihak yang menandatangani surat pernyataan tersebut bukanlah orang Rembang yang tinggal di sekitar lokasi pendirian pabrik semen tersebut. Adapula, yang menandatangani surat tersebut adalah orang Rembang yang berdomisili di Jerman dan Belanda,” papar Mahendradatta.
 
Bahkan ada yang lebih tidak masuk akal lagi, demikian Mahendradatta,” Ada orang-orang yang mengaku sebagai Ultraman, Superman, Presiden RI 2025, Menteri hingga Copet Pasar turut menandatangani surat pernyataan tersebut.”
 
Disamping itu, menurut Mahendradatta, Pertimbangan Majelis Hakim Putusan PK tidak melarang penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Penambangan di kawasan CAT Watuputih diperbolehkan demi kepentingan bangsa dan negara dengan pembatasan khusus untuk menjaga sistim akuifer dan ketersediaan air.
 
Sementara itu, demikian Mahendradatta, berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan PP 27 Tahun 2012, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) milik PT Semen Indonesia dapat diperbaiki atau ditambahkan (addendum) dengan memperhatikan putusan PK.
 
“Secara hukum, memang hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan UU 32 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” imbuhnya.***

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…

Salah satu lini bisnis MPMX

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:40 WIB

MPMX Catat Pendapatan Bersih Capai Rp3,9 Triliun di Kuartal I-2024

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) sukses mencatat pertumbuhan pendapatan bersih mencapai Rp3,9 triliun di kuartal I-2024, atau naik 3% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama…

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.