PP 57/2016 Regulasi Menakutkan Bagi Investasi

Oleh : Herry Barus | Jumat, 08 Desember 2017 - 14:21 WIB

Tanah Gambut (Ali Fahmi / jurnalbumi)
Tanah Gambut (Ali Fahmi / jurnalbumi)

INDUSTRY.co.id - Bogor-Peraturan Pemerintahan (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang tertuang dalam PP 71/2014 jo.PP 57/2016 masih menjadi regulasi yang menakutkan bagi investor ditengah kerja keras pemerintah Jokowi-JK untuk meningkatkan infrastruktur untuk menarik investor.

Hal ini mengemuka dalam Seminar Nasional Refleksi Kebijakan Pengelolan Lahan Basah Indonesia yang diselenggarakan Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) di Bogor, Kamis (7/12/2017)

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Riyanto mengingatkan, pemerintah perlu bersikap rasional dalam penerbitan regulasi agar tidak mengganggu investasi yang sudah berjalan.

Apa gunannya membangun infrastruktur jika regulasi yang ada justru membuat para investor ketakutan. Pemerintah harus rasional untuk melihat bahwa PP ini belum menjadi instrumen yang mampu mendukung kegiatan ekonomi dan konservasi secara simultan, kata Riyanto.

Riyanto mengungkapkan, tujuan regulasi ini untuk menurunkan bencana kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Kalau melihat tujuan, seharusnya yang perlu diatur adalah manajamen penanggulangan kebakaran.

Riyanto menganalogikan bahwa pompa bensin yang berada di kawasan umum justru lebih mempunyai risiko kebakaran yang tinggi dan dampak yang luar biasa dibanding hutan. Hanya saja, karena ada manajemen yang baik, berbagai persoalan itu bisa diatasi dengan tingkat pengawasan yang nyaris sempurna.

Seharusnya pemerintah mempunyai manajemen yang baik terkait pengelolaan lahan gambut agar tidak mengganggu kepentingan investasi yang sudah berjalan.

Aturan yang tidak pro investasi ini, tentu berdampak signifikan terhadap perekonomian, terutama jika banyak lahan gambut diubah menjadi fungsi lindung.

Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap dampak ekonomi, aturan dalam PP 57 berdampak langsung pada pengurangan luasan lahan dan penyediaan bahan baku. Ini berdampak pada perekonomian secara makro serta memberikan konsekuensi sosial yang sifgnikan terhadap pengangguran karena pemutusan hubungan kerja.

Pada industri sawit, aturan ini berdampak pada penurunan tenaga kerja sebanyak 1.116.170 jiwa, penurunan pendapatan masyarakat sekitar 15 Rp triliun, penurunan PDB Nasional senilai Rp 46 triliun dan penurunan output nasional sejumlah Rp 76,5 triliun. Padahal disisi lain industri ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 5,3 juta jiwa serta menghidupi lebih dari 21 juta orang.

Sedangkan terhadap Hutan Tanaman Industri, PP 57 mengakibatkan penurunan produksi kayu sebagai bahan baku industri dan kertas sebesar 26,46 juta m3 kayu. Jika dirupiahkan mencapai Rp 76 triliun serta jumlah tenaga kerja yang akan kehilangan mata pencahariannya mencapai 610 ribu jiwa. Bisa dibayangkan jika PP direalisasikan betapa besar ancaman ekonomi, sosial dan investasi yang akan menjadi kenyataan.

Direktur Direktorat Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian IPB Dr Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan, banyak regulasi yang tidak sinkron dengan kebutuhan negara ini. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman dari para pembuat kebijakan.

Kebijakan seperti ini berbahaya karena membuat arah pembangunan negara menjadi tidak jelas karena tumpang tindih kata dia. aturan,

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wings Food menggelar acara Halal Bihalal bersama beberapa komunitas anak muda.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB

Wings Food Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Melalui Acara Halal Bihalal

Sukses menggelar roadshow Semarak Ramadan, Wings Food menggelar acara halal bihalal bersama beberapa komunitas anak muda di pesantren khusus anak yatim piatu As-Syafi’iyah.

Peluncuran PRUWell Medical dan Medical Syariah dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:08 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan dengan Konsep “Fairness”

PRUWell dan PRUWell Medical Syariah menawarkan premi atau kontribusi yang terjangkau dan adil (fair pricing) secara berkala sebagai apresiasi terhadap para pemegang polis yang terus menjaga…

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.