INDUSTRY.co.id - Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto yang meminta perlindungan hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-e).
"Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung (meminta perlindungan hukum), tapi saya ingin sampaikan jaksa agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017)
Perlindungan yang dimaksud, kata dia, kepada seseorang yang sedang mengalami proses hukum dan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.
Dikatakan, kejaksaan punya asumsi bahwa mereka (penyidik KPK) mempunyai bukti-bukti. "Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," ucapnya, menegaskan.