Ogah Kembalikan Lahan Warga, Aset Pemprov Jabar Terancam Disita

Oleh : Hariyanto | Rabu, 27 September 2017 - 08:56 WIB

Pakar hukum Margarito Kamis (Ist)
Pakar hukum Margarito Kamis (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sebagai perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang, tindakan tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.

Seperti yang terjadi di lahan seluas 3.250 meter persegi di Jalan Dago milik ahli waris Adikusumah. Tanah yang sudah ditetapkan proses eksekusinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan surat  No.10/PDT/EKS/1998/PN.BDG, Jo. No.247/PDT/G/1989/PN.BDG, Jo. No.444/PK/PDT/1993 ternyata tetap tak hendak dilepaskan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher)

Aher bersikukuh meyakini pengadilan tidak membatalkan sertifikat Hak Pakai No. 17/Kel. Dago, An. PEMDA JABAR dan Sertifikat Hak Pakai No. 57/Kel. Dago, An. PEMKOT BANDUNG.

Walaupun putusan Peninjauan Kembali (PK) MARI No. 444 PK/PDT/1993 menyebut bahwa akta pengoperan lahan dari Carl Weisberg kepada PEMDA JABAR, batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum lagi.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum Margarito Kamis meminta semua pihak menaati putusan hukum yang inchract. "Maka berdasarkan pasal 196 dan 197 HIR, Ketua PN seharusnya memanggil Gubernur Aher untuk diberikan peringatan (aan maning)," kata Margarito di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Jika putusan pengadilan masih juga tidak dilaksanakan (setelah peringatan), lanjut dia, maka Ketua PN dapat memerintahkan agar aset milik Pemprov Jabar disita untuk dijadikan pengganti/membayar tanah yang disebutkan dalam keputusan itu.

"Ketua Pengadilan Negeri wajib memastikan proses pelaksaan eksekusi dijalankan demi kepastian hukum bagi pencari keadilan. Ciri hukum yang berkeadilan adalah jika hukum ditegakkan tidak secara diskriminatif," kata Margarito

Dirinya pun menyesalkan pemimpin daerah yang tidak patuh pada hukum. Jika ada pemimpin yang tidak patuh pada hukum, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana.

Sebelumnya, Kabag Bantuan Hukum Setda Jawa Barat Deni Wahyudin menyampaikan, bahwa tanah di Jalan Dago No 358 Bandung yang kini digunakan Kantor Disnak Jabar berasal dari tanah persil 24 D1.

Menurut Deni, status tanah tersebut kini tercatat dalam sertifikat hak pakai atas nama Pemda Jabar. Adapun tanah yang kini disengketakan dalam perkara tersebut ada di persil 46 D3 yang dibeli Adi Kusumah pada tahun 1941 pada enam orang pemilik saat itu.

"Putusannya error in objecto, atau salah objek atau salah persil, karena yang digugat persil 46 sementara lahan Disnak itu persil 24. Persil itu tidak akan pernah berubah, kecuali ada perubahan persil seluruh Bandung atau Jabar," ujar Deni.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…