INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menyampaikan dua persoalan utama yang dihadapi industri keramik nasional saat audiensi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ketua Umum ASAKI Edy Suyanto menjelaskan, dua persoalan tersebut adalah keterjangkauan harga gas (affordability) dan keandalan pasokan gas (reliability).

"Dengan alokasi gas sebesar 73 persen dari kebutuhan dan memperhitungkan harga LNG hasil regasifikasi, rata-rata harga gas bagi industri keramik penerima HGBT seharusnya berada pada kisaran 8–8,5 dolar AS per MMBTU. Harga tersebut masih kompetitif. Namun, akibat gangguan pasokan dan pembatasan pemanfaatan gas sejak September hingga Oktober, harga rata-rata yang harus kami bayar pada Oktober mencapai 11 dolar AS per MMBTU," ungkap Edy.

Menurut ASAKI, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian karena berpotensi mengganggu daya saing industri keramik nasional yang saat ini tengah tumbuh positif. ASAKI berharap pemerintah memperkuat pengawasan implementasi kebijakan alokasi gas agar pasokan yang telah ditetapkan dapat terealisasi secara konsisten.

Menanggapi curhatan tersebut, Menperin Sarmuji menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan kepastian pasokan gas dengan harga kompetitif.

"Dari perspektif Kementerian Perindustrian, kami akan terus memperjuangkan kepastian pasokan gas agar industri bisa memperkirakan dan merencanakan proses produksinya. Kedua, tentu harganya harus kompetitif sehingga industri tetap bisa berjalan dan berkembang," tegas Sarmuji.

Selain soal gas, Menperin juga menyoroti persoalan serbuan impor. Ia menegaskan akan memperkuat perlindungan produk dalam negeri.

"Industri keramik kita berkembang sangat baik. Hampir semua jenis keramik sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Namun, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait ketersediaan gas dengan harga kompetitif dan perlindungan produk dalam negeri dari serbuan impor," kata Sarmuji.

Untuk itu, Kemenperin telah mengenakan bea masuk antidumping untuk keramik asal China dan akan meneliti potensi dumping dari negara lain termasuk India.

"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meneliti kembali negara-negara yang berpotensi melakukan dumping, khususnya produk keramik. Kalau terbukti, tentu harus dikenakan tindakan sesuai ketentuan agar industri dalam negeri bisa bersaing secara adil," ujarnya.

Perlindungan juga dilakukan melalui pengetatan impor lewat SNI.

"Kementerian Perindustrian sudah memperketat masuknya keramik impor, baik melalui SNI maupun kebijakan lainnya. Kami menjalankan tugas negara untuk melindungi produk dalam negeri," tegasnya.

Di tengah curhatan tersebut, ASAKI menyampaikan capaian positif. Indonesia berhasil meningkatkan peringkat dari posisi ketujuh menjadi produsen keramik terbesar kelima di dunia, setelah China, India, Brasil, dan Vietnam.

"Peningkatan peringkat ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah, terutama melalui penerapan bea masuk antidumping dan pengetatan impor. Kebijakan tersebut sangat efektif dalam melindungi industri keramik nasional," jelas Edy.

ASAKI juga mencatat rencana ekspansi tahap kedua 2026-2028 dengan tambahan kapasitas 110 juta meter persegi, investasi Rp12 triliun, dan penyerapan 7.000-7.500 tenaga kerja. Kapasitas terpasang nasional 2026 mencapai 686 juta meter persegi dengan utilisasi diproyeksikan naik dari 73% pada 2025 menjadi 75% pada 2026.