INDUSTRY.co.id - JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan mayoritas Anggota Bursa (AB) telah siap menghadapi perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham. Hingga saat ini, sebanyak 92 AB telah menyatakan kesiapan, sementara satu AB masih dalam proses persiapan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan batas minimum harga saham tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 28 September 2026. BEI optimistis seluruh AB dapat memenuhi kesiapan sebelum implementasi perdagangan dengan ketentuan baru tersebut.
“Per hari ini, tinggal satu Anggota Bursa (AB) yang masih kita tunggu kesiapannya. Oleh karena itu, kami sangat optimis untuk MOC (Management of Change) di hari Sabtu (19/09), satu Anggota Bursa itu bisa ikut MOC dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 (September) nanti yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp50,” ungkap Jeffrey di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Jeffrey, belum siapnya satu AB tersebut lebih disebabkan kendala teknis. Dengan demikian, BEI menilai kondisi tersebut tidak menjadi hambatan besar terhadap rencana implementasi perubahan batas minimum harga saham.
“Harusnya kendala yang sifatnya sangat teknis, bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan, jadi sangat teknis, harusnya aman,” ujar Jeffrey.
Di sisi lain, BEI memastikan infrastruktur perdagangan telah dipersiapkan untuk mengantisipasi penerapan batas minimum harga saham yang baru. Kesiapan infrastruktur menjadi salah satu fokus utama bursa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Kalau infrastruktur bursa, sudah sangat siap. Oleh karena itu, waktu di pengujian pertama itu tentu yang harus siap itu adalah infrastruktur bursa. Nah sekarang sudah hampir semuanya siap dan yang paling harus siap pertama ya infrastruktur bursa,” kata Jeffrey.
Perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 berpotensi meningkatkan aktivitas transaksi pada saham-saham dengan harga rendah. Namun, Jeffrey mengatakan BEI tidak menjadikan potensi volatilitas harga sebagai fokus utama dalam persiapan implementasi kebijakan tersebut.
Menurut dia, aspek yang lebih menjadi perhatian bursa adalah peningkatan trafik pada sistem perdagangan. Untuk itu, BEI telah melakukan serangkaian pengujian terhadap infrastruktur guna memastikan sistem mampu menangani peningkatan aktivitas transaksi setelah kebijakan diterapkan.
“Sebenarnya yang kita antisipasi dari sisi bursa sebagai penyedia infrastruktur perdagangan, bukan volatilitas harganya, tetapi adalah trafik ke sistem. Itu yang kita antisipasi. Nah itu sudah dilakukan juga pengujian-pengujian, mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Jeffrey.
Dengan 92 dari 93 AB telah menyatakan kesiapan, BEI menargetkan seluruh anggota bursa dapat mengikuti tahapan Management of Change pada 19 September 2026. Selanjutnya, perubahan batas minimum harga saham menjadi Rp1 per saham dijadwalkan berlaku dalam perdagangan mulai 28 September 2026.