INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Kasus mega korupsi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 terkuak, sengkarut tidak berhenti pada jeritan hati pemegang polis.
Di balik restrukturisasi dan likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), muncul satu persoalan tidak kalah penting: nasib dana pensiun pekerja dan mantan pekerja yang bertahun-tahun giat menyisihkan sebagian penghasilannya untuk hari tua.
Isu ini meruncing pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya sejak 16 Januari 2025, sekaligus menunjuk likuidator menindak proses pemberesan.
Dari perspektif hukum, pembubaran tidak sama dengan berakhirnya hak pekerja atas dana pensiun. Sebaliknya, likuidasi merupakan mekanisme hukum untuk menghitung, membereskan, dan menyelesaikan hak peserta.
Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah dana pensiun mantan karyawan Jiwasraya tersebut masih ada?
Pertanyaan sahihnya ialah: berapa hak masing-masing peserta, berapa aset DPPK yang tersedia, berapa kewajiban Jiwasraya terhadap DPPK, dan siapa penanggung jawab jika kekurangan dana.
"Kantong" yang Tak Boleh Dicampur
Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, membedakan tiga subjek berikut hubungan hukumnya.
"Pertama, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu perusahaan asuransi yang berada dalam proses likuidasi. Kedua, DPPK Jiwasraya, yaitu badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun bagi pekerja atau pesertanya. Ketiga, IFG Life, yaitu perusahaan asuransi penerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya dalam rangka restrukturisasi," paparnya.
Pemisahan ini sangat penting karena dana pensiun punya kedudukan sebagai badan hukum tersendiri.
"Meskipun DPPK didirikan oleh pemberi kerja, badan hukum dan kekayaannya tidak serta-merta identik dengan badan hukum dan kekayaan perusahaan pendirinya," ungkapnya.
Konsekuensinya, aset DPPK tidak begitu saja dianggap sebagai aset Jiwasraya untuk membayar kreditur perusahaan. Aset tersebut prinsipnya diperuntukkan bagi penyelesaian kewajiban DPPK kepada peserta dan pihak yang berhak.
Inilah titik awal yang sangat penting bagi mantan karyawan Jiwasraya.
"Mereka tidak sekadar kelompok kreditur yang berebut sisa aset perusahaan, tetapi memiliki hubungan hukum sebagai peserta dana pensiun," imbuhnya.
Dana Pensiun Dialihkan pada IFG Life?
Salah satu pertanyaan besar adalah apakah pengalihan aset dan kewajiban Jiwasraya kepada IFG Life juga mencakup kewajiban dana pensiun. Berdasarkan pemberitaan saat ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk langsung menyimpulkan demikian.
Dokumen restrukturisasi Jiwasraya menunjukkan bahwa pengalihan kepada IFG Life berhubungan dengan portofolio polis yang telah direstrukturisasi beserta aset terkait. Sebaliknya, terhadap DPPK Jiwasraya, OJK menerbitkan keputusan pembubaran tersendiri dan menunjuk likuidator melakukan pemberesan.
Bimo menjelaskan konstruksinya dapat dibedakan sebagai berikut,
"Polis Jiwasraya, lalu restrukturisasi, kemudian pengalihan kepada IFG Life. Sedangkan hak pensiun pekerja, lalu DPPK Jiwasraya, proses likuidasi, lanjut pembayaran kepada peserta," rincinya.
Karena itu, kurang tepat apabila sejak awal strategi hukum diarahkan dengan asumsi bahwa IFG Life otomatis bertanggung jawab membayar dana pensiun mantan pekerja Jiwasraya.
Namun demikian, bukan berarti posisi IFG Life sama sekali tidak perlu diperiksa. Justru perlu dibuka transparan dokumen pengalihan aset dan liabilitas Jiwasraya.
Pertanyaannya apakah terdapat aset yang seharusnya menjadi hak DPPK? Apakah ada aset yang jadi _underlying_ pemenuhan kewajiban Jiwasraya kepada DPPK? Atau apakah dalam perjanjian pengalihan ada kewajiban terhadap DPPK yang secara kontraktual turut berpindah kepada IFG Life?
"Tanpa mengetahui cakupan Transfer Agreement atau Portofolio Transfer Agreement serta persetujuan regulator atas transaksi tersebut, terlalu dini untuk menyatakan IFG Life sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung," terangnya.
Angka Rp302,26 Miliar Harus Dibuka
Bimo menelaah justru terdapat fakta lain yang secara hukum jauh lebih strategis.
Dalam daftar tagihan kreditur yang diakui Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya, DPPK Jiwasraya tercatat mempunyai tagihan sebesar Rp302.259.379.821.
"Angka ini harusnya menjadi salah satu pusat perjuangan hukum mantan pekerja. Sebab pengakuan tagihan tersebut menunjukkan bahwa terdapat hubungan piutang antara DPPK Jiwasraya dengan PT Asuransi Jiwasraya," lontarnya.
Pertanyaan kemudian: dari mana angka Rp302,26 miliar tersebut berasal? Apakah merupakan tunggakan iuran pemberi kerja? Kekurangan pendanaan? Transaksi tertentu antara Jiwasraya dan DPPK? Penempatan aset? Atau gabungan beberapa jenis kewajiban?
Lebih penting lagi, berapa dari tagihan tersebut yang dapat dipulihkan melalui likuidasi Jiwasraya dan sejauh mana hasilnya akan memengaruhi kemampuan DPPK membayar hak para peserta?
Inilah yang harus dibuat transparan.
Persoalannya tidak cukup dijelaskan dengan pertanyaan emosional, “ke mana uang hasil potongan gaji kami?”
Pembahasan itu harus dinaikkan menjadi pertanyaan hukum dan finansial yang terukur, yakni: Berapa kewajiban DPPK kepada seluruh peserta, berapa aset bersih DPPK, berapa piutang yang dapat ditagih, dan berapa kekurangan pendanaan yang masih tersisa?
Potongan Gaji Tidak Otomatis Sama dengan Besarnya Manfaat
Hal lain yang harus diluruskan adalah anggapan bahwa jumlah dana pensiun yang harus diterima peserta selalu sama persis dengan total potongan gaji selama bekerja. Secara hukum, belum tentu.
Besarnya hak peserta, kata Bimo harus dilihat berdasarkan jenis program pensiun serta Peraturan Dana Pensiun yang berlaku. Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), perhitungan hak memiliki mekanisme tersendiri.
Sedangkan dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), hak peserta pada prinsipnya berkaitan dengan saldo akumulasi dana masing-masing peserta yang disesuaikan dengan nilai aset pada saat pembayaran.
Karena itu, setiap mantan pekerja perlu mempunyai perhitungan individual.
"Data yang harus dibuka setidaknya meliputi masa kepesertaan, dasar penghasilan pensiun, besarnya potongan pekerja, iuran pemberi kerja, hasil pengembangan dana, manfaat yang pernah diterima, dan besarnya hak berdasarkan valuasi aktuaria," jelasnya.
Tanpa data itu, peserta terus berhadapan dengan angka global tanpa tahu secara pasti berapa hak individual mereka.
Bagaimana Jika Gaji Dipotong tetapi tidak Disetorkan?
Ini persoalan berbeda dan berpotensi lebih serius. Harus dilakukan rekonsiliasi untuk mengetahui apa semua potongan gaji pekerja telah disetorkan pada DPPK.
Terdapat perbedaan fundamental antara dana yang masuk DPPK tetapi nilainya mengalami penurunan atau aset DPPK tidak mencukupi, dengan dana dipotong dari penghasilan pekerja tetapi tidak pernah disetorkan oleh pemberi kerja.
Dalam kondisi kedua, persoalannya bukan semata risiko pengelolaan investasi dana pensiun. Terdapat persoalan iuran terutang pemberi kerja.
POJK 35/2024 yang dibahas dalam dokumen menempatkan tanggung jawab atas iuran terutang pada pemberi kerja sampai dana pensiun dibubarkan. Bahkan apabila iuran tidak dapat dilunasi kepada dana pensiun, dalam kondisi tertentu dapat menjadi hak tagih peserta secara langsung kepada pemberi kerja.
"Audit atas riwayat pemotongan dan penyetoran iuran merupakan pekerjaan yang tidak boleh dilewatkan," tukasnya.
Likuiditas tidak Menghapus Hak Pensiun
Pembubaran DPPK Jiwasraya juga tidak boleh dimaknai bahwa hak peserta ikut hilang. Proses likuidasi dibutuhkan untuk menghitung dan menuntaskan kewajiban itu. Dalam proses ini diperlukan laporan keuangan pembubaran yang diaudit.
Untuk DPPK yang menyelenggarakan PPMP, keberadaan laporan aktuaris jadi sangat penting karena dari dokumen itu dapat diketahui besarnya hak setiap peserta dan para pihak yang berhak.
Lebih jauh, regulasi memberikan posisi khusus pada peserta. Dalam pembagian aset dana pensiun yang dilikuidasi, hak peserta dan/atau pihak yang berhak mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan hak pihak lain, dengan pengecualian kewajiban kepada negara.
Artinya, hak pensiun tidak semestinya diperlakukan seperti utang komersial biasa. Aset DPPK harus dikunci untuk menyelesaikan hak peserta. Bahkan dokumen pembahasan mencatat selama likuidasi aset dana pensiun tidak dapat dikembalikan kepada pemberi kerja.
"Apabila ada kelebihan aset setelah kewajiban diselesaikan, kelebihan itu digunakan untuk meningkatkan manfaat dan selanjutnya dibagikan pada peserta atau pihak yang berhak," beri tahu Bimo.
Strategi Hukum: Jangan Main Langsung Gugat, Buka Angkanya Terlebih Dahulu
Langkah pertama, ungkap Bimo ialah Information Disclosure
Tim paguyuban para mantan pekerja perlu secara paralel meminta informasi kepada Likuidator DPPK Jiwasraya, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya, OJK, serta IFG/IFG Life. Saat ini, transparansi dan keterbukaan informasi jadi hal utama.
Permintaan itu harus spesifik yaitu peraturan dana pensiun yang berlaku, laporan keuangan DPPK yang diaudit per tanggal efektif pembubaran, laporan aktuaris, daftar aset, total kewajiban pada peserta, posisi defisit pendanaan, rincian tagihan Rp302,26 miliar pada Jiwasraya beserta status pemulihannya, serta penjelasan apakah terdapat kewajiban DPPK yang termasuk dalam pengalihan aset dan liabilitas kepada IFG Life.
Langkah kedua, lanjut Bimo adalah Participant Reconciliation.
Seluruh mantan pekerja perlu dihimpun dalam satu database. Setiap peserta dibuat semacam “rekening hukum” yang berisi riwayat kepesertaan, masa kerja, potongan pekerja, kontribusi pemberi kerja, dasar perhitungan pensiun, manfaat yang sudah diterima, serta hak berdasarkan valuasi aktuaria.
Berikutnya, ulas Bimo, langkah ketiga, yaitu Recovery dan Enforcement.
Setelah seluruh angka diketahui, dapat ditentukan siapa yang secara hukum harus ditagih adalah likuidator DPPK terhadap aset tersedia; Tim Likuidasi Jiwasraya atas piutang DPPK; Jiwasraya sebagai pemberi kerja apabila ditemukan iuran yang belum dibayarkan; dan IFG Life apabila ditemukan dasar kontraktual atau regulatoris bahwa kewajiban tertentu memang turut dialihkan.
Tuntutan Hukum yang Terukur
Bimo mengimbau perjuangan mantan pekerja harus diarahkan pada sesuatu yang sangat konkret.
"Oleh karena itu hak setiap peserta harus ditetapkan. Buka seluruh aset DPPK. Hitung funding gap. Kejar piutang Rp302,26 miliar. Identifikasi iuran yang belum disetorkan. Setelah itu, tentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas kekurangannya," bebernya.
Pendekatan ini jauh lebih kuat daripada langsung menyimpulkan bahwa karena sebagian aset dan kewajiban Jiwasraya dialihkan kepada IFG Life, maka seluruh kewajiban dana pensiun otomatis menjadi tanggung jawab IFG Life.
"Kunci persoalannya adalah transparansi. Likuidasi tidak boleh menjadi ruang gelap tempat peserta hanya diminta menunggu tanpa mengetahui nilai haknya, kondisi aset DPPK, maupun prospek pembayarannya," tegas Bimo.
Dua dokumen menjadi sangat krusial, yaitu Laporan Aktuaris, dan Audited finansial Statement DPPK Jiwasraya pada tanggal efektif pembubaran.
Dari sana diketahui berapa sebenarnya hak mantan pekerja, berapa aset tersedia, berapa kekurangannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Pembubaran badan hukum boleh terjadi. Perusahaan boleh masuk likuidasi. Tapi, hak pekerja yang dibangun dari iuran selama bertahun-tahun tidak boleh ikut menghilang tanpa pertanggungjawaban.