INDUSTRY.co.id - Jakarta,  Industri asuransi jiwa Indonesia menunjukkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi secara weighted mencapai Rp58,06 triliun, sementara premi bisnis baru secara weighted tumbuh 11,5% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp21,06 triliun.

Pada periode Januari–Juni 2026 tersebut, sebanyak 56 perusahaan asuransi jiwa yang menjadi anggota AAJI membayarkan klaim dan manfaat senilai Rp75,57 triliun kepada 5,01 juta penerima manfaat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, mengatakan capaian tersebut menunjukkan fundamental industri asuransi jiwa masih kuat di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.

“Pencapaian kinerja semester I 2026 menunjukkan industri asuransi jiwa memiliki fundamental yang kuat untuk terus menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan kepada keluarga Indonesia,” ujar Albertus.

Menurut dia, kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan asuransi jiwa tetap terjaga. Industri pun terus memperluas jangkauan perlindungan melalui berbagai produk dan kanal distribusi.

Premi Bisnis Baru Menguat

AAJI mencatat pendapatan premi secara unweighted meningkat 8,2% menjadi Rp94,75 triliun. Pertumbuhan tersebut berasal dari berbagai jenis produk.

Premi produk tradisional tumbuh 6,9% menjadi Rp59,03 triliun. Sementara itu, premi produk unit link meningkat 10,3% menjadi Rp35,73 triliun.

Pada bisnis baru, pertumbuhan tercatat lebih tinggi. Premi bisnis baru secara unweighted naik 20,5% menjadi Rp57,75 triliun. Premi bisnis baru produk tradisional tumbuh 14,2% menjadi Rp37,97 triliun, sedangkan unit link meningkat 34,5% menjadi Rp19,78 triliun.

Dari sisi tipe pembayaran, premi tunggal menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan. Nilainya meningkat 26,3% menjadi Rp40,76 triliun.

Sementara itu, unit usaha konvensional masih menjadi kontributor terbesar dengan pendapatan premi Rp85,18 triliun atau tumbuh 12,7%.

Berdasarkan kepemilikan, segmen perorangan mencatat pendapatan premi Rp75,12 triliun atau tumbuh 7,4%. Adapun segmen kumpulan tumbuh lebih tinggi, yakni 11%, menjadi Rp19,63 triliun.

Dari sisi distribusi, bancassurance masih menjadi kanal terbesar dengan pendapatan premi Rp41,58 triliun. Kanal tersebut tumbuh 17,9%. Sementara kanal keagenan mencatat pertumbuhan 3,1% menjadi Rp28,67 triliun.

Jumlah Tertanggung Tembus 153,58 Juta Orang

Pertumbuhan bisnis asuransi jiwa juga tercermin dari peningkatan jumlah polis dan tertanggung.

Hingga semester I 2026, jumlah polis mencapai 22,44 juta unit atau tumbuh 7,7%. Dari jumlah tersebut, sekitar 22,06 juta merupakan polis perorangan dan 384 ribu polis kumpulan.

Jumlah tertanggung tumbuh lebih signifikan, yakni 24,8% menjadi 153,58 juta orang. Pertumbuhan terutama ditopang segmen kumpulan yang meningkat 28,5% menjadi 131,20 juta orang.

Nilai perlindungan yang diberikan industri juga meningkat. Total uang pertanggungan mencapai Rp8,02 ribu triliun atau tumbuh 10,1%. Segmen kumpulan menjadi salah satu penopang utama dengan uang pertanggungan Rp5,44 ribu triliun, meningkat 17,9%.

Klaim dan Manfaat Capai Rp75,57 Triliun

Di sisi pembayaran manfaat, industri asuransi jiwa mencatat total klaim dan manfaat sebesar Rp75,57 triliun atau tumbuh 4,3%.

Jumlah penerima manfaat juga meningkat dari 4,82 juta orang menjadi 5,01 juta orang.

Salah satu komponen yang mencatat pertumbuhan signifikan adalah pembayaran manfaat akhir kontrak. Nilainya melonjak 84,3% menjadi Rp18,42 triliun.

Sementara berdasarkan manfaat risiko, pembayaran klaim meninggal dunia mencapai sekitar Rp6,50 triliun atau tumbuh 25,5%. Klaim kesehatan juga meningkat 11,3% menjadi Rp13,58 triliun.

Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM (Center of Excellence) AAJI, Freddy Thamrin, mengatakan pembayaran klaim merupakan bentuk nyata manfaat asuransi yang diterima pemegang polis dan keluarganya.

“Pembayaran klaim dan manfaat bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata perlindungan yang dirasakan oleh pemegang polis dan keluarganya,” kata Freddy.

Dia menambahkan, peningkatan nilai pembayaran dan jumlah penerima manfaat menunjukkan semakin luasnya jangkauan perlindungan asuransi jiwa. Karena itu, industri perlu terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan produk yang ditawarkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Investasi Asuransi Jiwa Capai Rp564,42 Triliun

Dari sisi fundamental keuangan, total aset industri asuransi jiwa mencapai sekitar Rp645,08 triliun atau tumbuh 2,3%. Sementara total investasi meningkat 2,4% menjadi Rp564,42 triliun.

Surat Berharga Negara (SBN) menjadi instrumen investasi terbesar dengan nilai sekitar Rp251,64 triliun atau setara 44% dari total investasi industri.

Selain SBN, perusahaan asuransi jiwa tetap melakukan diversifikasi portofolio melalui saham, reksa dana, sukuk korporasi, deposito, bangunan dan tanah, serta penyertaan langsung.

Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI, Meylindawati, mengatakan pengelolaan investasi perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara optimalisasi hasil, pengelolaan risiko, serta kesesuaian aset dan kewajiban.

“Dengan prinsip kehati-hatian dan diversifikasi, industri berupaya menjaga stabilitas portofolio dalam jangka panjang,” ujar Meylindawati.

Dorong Penguatan Industri

Selain menjaga pertumbuhan bisnis, AAJI terus mendorong penguatan ekosistem industri asuransi jiwa.

Di sektor kesehatan, AAJI mendukung implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan berkelanjutan. AAJI juga mendorong perusahaan asuransi jiwa memprioritaskan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), termasuk melalui penyediaan fitur yang memungkinkan koordinasi tersebut berjalan.

Penguatan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. AAJI mendorong peningkatan kompetensi C-Level, penguatan kapasitas manajerial, serta program pelatihan melalui kerja sama dengan mitra Center of Excellence (CoE).

Di sisi tenaga pemasar, AAJI menekankan pentingnya profesionalisme melalui sertifikasi. Setiap agen diwajibkan memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK.

LSP Ahli Asuransi dan Jasa Indonesia (LSP AAJI) telah memperoleh izin operasional dari OJK melalui Surat Tanda Terdaftar Nomor S-22/KS.2/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

“Penguatan industri perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas perlindungan dan kesehatan, hingga kesiapan sumber daya manusia,” kata Albertus.

AAJI menilai penguatan kolaborasi dan kompetensi pelaku industri diperlukan agar sektor asuransi jiwa semakin adaptif sekaligus mampu memberikan nilai jangka panjang bagi masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan tema AAJI tahun ini, “Menjaga Kepercayaan, Mengukir Makna”. Menurut AAJI, kepercayaan masyarakat terhadap industri perlu dibangun melalui profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku industri.