INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kebijakan penguatan regulasi produk tembakau bukan ditujukan untuk mematikan industri hasil tembakau, melainkan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja yang dinilai semakin rentan menjadi perokok pemula.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih mengatakan, Kemenkes memang memiliki sudut pandang yang berbeda dibandingkan kementerian yang fokus pada aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
 
"Kami dari kesehatan tentu akan terus menyuarakan perlindungan kesehatan masyarakat. Mungkin pandangannya berbeda dengan ekonomi, tetapi memang tugas kami adalah melindungi kesehatan anak bangsa," ujar Benget dalam sebuah diskusi IHT di Jakarta.
 
Menurutnya, seluruh masukan dari berbagai pihak nantinya akan dibahas dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
 
Kemenkes menilai salah satu alasan penting penguatan pengendalian tembakau adalah tingginya konsumsi rokok di Indonesia. Indonesia saat ini menempati posisi negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia, setelah China dan India.
 
Yang menjadi sorotan bukan hanya besarnya jumlah perokok, tetapi juga tren konsumsi yang meningkat di saat banyak negara lain justru mengalami penurunan.
 
"Di berbagai negara konsumsi rokok menurun. Indonesia justru mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dalam periode 2000 hingga 2020," katanya.
 
Peningkatan tersebut dinilai berpotensi memperbesar beban kesehatan nasional karena merokok menjadi salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular seperti kanker paru, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit kardiovaskular.
 
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa diperkirakan mencapai 63 juta orang.
 
Namun perhatian Kemenkes kini lebih tertuju pada peningkatan jumlah perokok usia anak. Secara persentase prevalensi memang menurun, tetapi secara absolut jumlahnya meningkat menjadi sekitar 5,9 juta anak.
 
"Kami khawatir jika tidak dikendalikan, mereka akan menjadi kelompok yang mengalami penyakit akibat tembakau di masa mendatang," kata Benget.
 
Ia juga menyoroti fenomena munculnya perokok pada usia yang sangat dini. "Sekarang sudah ditemukan anak usia empat tahun yang mulai merokok," ujarnya.
 
Menurut Kemenkes, dampak kesehatan akibat merokok tidak muncul secara instan, melainkan dapat terlihat setelah 10 hingga 20 tahun kemudian.
 
Kemenkes juga menilai semakin dini seseorang mulai merokok, maka semakin tinggi risiko ketergantungan nikotin.
 
Benget menjelaskan nikotin memiliki pengaruh terhadap perkembangan otak anak sehingga membuat mereka lebih sulit berhenti dibandingkan perokok dewasa.
 
"Semakin muda seseorang mulai merokok, semakin sulit dia berhenti," jelasnya.
 
Karena itu pemerintah mengusulkan batas usia minimal pembelian rokok menjadi 21 tahun sebagai upaya menekan jumlah perokok baru.
 
Selain usia perokok pemula, Kemenkes juga menyoroti strategi pemasaran produk tembakau yang dinilai semakin dekat dengan generasi muda.
 
Paparan iklan, media sosial, desain kemasan menarik hingga berbagai varian rasa seperti apel dan mangga disebut berpotensi meningkatkan ketertarikan anak-anak terhadap produk tembakau.
 
"Hasil kajian menunjukkan hal-hal seperti itu lebih menarik bagi anak-anak. Karena itu kami ingin mengurangi daya tarik tersebut," kata Benget.
 
Terkait isu yang berkembang mengenai penerapan plain packaging atau kemasan polos, Kemenkes menegaskan kebijakan tersebut tidak sedang diterapkan.
 
Benget menjelaskan usulan yang dibahas saat ini hanya berupa penyeragaman warna dasar kemasan, sementara identitas merek dan logo produk tetap dipertahankan.
 
"Kami bukan menerapkan plain packaging. Yang diatur hanya warna kemasan agar peringatan kesehatan lebih efektif," tegasnya.
 
Menjawab kekhawatiran pelaku industri terhadap dampak regulasi baru, Benget menegaskan Kemenkes tidak memiliki tujuan menghentikan aktivitas industri hasil tembakau.
 
"Tidak ada maksud Kementerian Kesehatan untuk mematikan industri tembakau," ujarnya.
 
Menurut dia, kebijakan yang disusun berfokus pada pencegahan munculnya perokok baru, terutama di kalangan anak dan remaja.
 
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan berarti melarang masyarakat merokok secara keseluruhan, melainkan mengatur lokasi tertentu seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, area bermain anak, dan sarana transportasi.
 
Sementara untuk ruang publik seperti pusat perbelanjaan, restoran, maupun tempat hiburan, aktivitas merokok masih dimungkinkan dengan penyediaan area khusus.
 
Kemenkes menegaskan proses harmonisasi aturan akan terus berlangsung guna mencari titik temu antara kepentingan kesehatan masyarakat, keberlanjutan industri, dan kepastian berusaha.