INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM terus memperkuat langkah pemberantasan Penambangan Tanpa Izin (PETI). Bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, penyidik menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana PETI di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan para tersangka diduga memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan operasional, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, hingga penyediaan berbagai sarana pendukung lainnya.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri di Ambon, Maluku, Kamis (25/6).

Dari total 26 tersangka, dua orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Saat ini satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan. 

Dari kelompok WNA, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon, sedangkan 12 lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, di antaranya Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kodam XV/Pattimura. 

Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, meliputi kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," kata Jeffri.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan juga akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Jeffri menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi guna menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, serta rasa keadilan.

Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Maluku yang mengarahkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Maluku.