INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap massa yang bertindak anarkis. Dalam perintahnya, Sigit menyebut penggunaan peluru karet bisa dilakukan jika massa perusuh sampai menerobos markas atau asrama polisi.

Advertisement

Perintah Kapolri tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai bahwa tidak ada yang salah dalam perintah tersebut. Sugeng menjelaskan bahwa dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polri memiliki dasar hukum melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Menurutnya, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri agar menggunakan kekuatan secara proporsional dan sesuai hukum.

"Kedua menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (1/9/2025). 

Advertisement

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan tahapan penggunaan kekuatan oleh personel Polri. Tahapan tersebut dimulai dari:

1. Imbauan atau perintah lisan.

Advertisement

2. Penggunaan tangan kosong lunak untuk pengendalian, misalnya menangkap. 

3. Kendali tangan kosong keras, misalnya memiting. 

Advertisement

4. Kendali senjata tumpul, misalnya pentungan. 

5. Penggunaan pengurai massa, misalnya gas air mata atau semprotan (water cannon)

6. Kendali dengan senjata api, upaya terakhir jika dalam kondisi darurat.

"Ini syaratnya (pakai senjata api) itu betul-betul hanya digunakan dalam kondisi darurat dan sebagai upaya akhir untuk menghentikan tindakan pelaku yang dapat membahayakan nyawa. Itu ada tahapan-tahapannya," ucapnya.

Sugeng juga menyinggung bahwa Kapolri mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak keras para perusuh yang menunggangi aksi unjuk rasa dua hari lalu. Ia menilai bahwa penggunaan senjata bisa dilakukan jika kondisi benar-benar darurat.

"Kapolri setelah mendapatkan lampu hijau dari Presiden untuk menindak keras, maka penggunaan kekuatan senjata ini dimungkinkan untuk dilakukan. Tujuannya dalam kondisi kedaruratan, kalau ada satu serangan melawan hukum, misalnya membakar, itu kan bisa menghilangkan nyawa," ujar Sugeng. 

"Itu penggunaan kekuatan senjata api bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan peringatan lisan dulu untuk perusuh itu menghentikan rencana tindakannya. Kemudian meminta mereka mundur. Apabila tindakannya tetap dilakukan, maka bisa dilakukan tindakan tembak ke atas, kalau masih juga dilakukan yang membahayakan nyawa bisa tembak ke bawah, kemudian tembakan ke kaki untuk pelumpuhan. Jadi dimungkinkan," jelasnya.

Sugeng menekankan bahwa aparat di lapangan tidak diperbolehkan menggunakan kekuatan yang berlebihan, seperti memukuli perusuh yang sudah ditangkap. Menurutnya, tindakan seperti itu merupakan pelanggaran.

"Oleh karena itu penting keberadaan dari satuan profesi pengamanan untuk mencegah terjadinya penggunaan kekuatan fisik yang eksesif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan melakukan kekerasan fisik," imbuhnya.

Sebelumnya, perintah Kapolri untuk bertindak tegas terhadap massa yang menerobos markas polisi juga ditegaskan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa markas kepolisian merupakan representasi dari negara, sehingga harus dilindungi.

"Massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (31/8).

Dedi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian di Indonesia.

"Mari sama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan serta kedamaian Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak," ujarnya.

Penegasan ini sejalan dengan potongan video berisi perintah Kapolri yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Jenderal Sigit memerintahkan penggunaan tindakan tegas terukur, termasuk penggunaan peluru karet, apabila massa mulai menyerbu markas, asrama, atau rumah, sehingga membahayakan keluarga.

Kericuhan sebelumnya sempat terjadi di sejumlah daerah, di mana kantor kepolisian dan fasilitas umum dirusak oleh massa. Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk memberi arahan terkait penanganan kerusuhan tersebut.

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Sigit di Bogor, Sabtu (30/8).