Pusingnya Sengkarut Lahan di Bekasi! Hasana Damai Putra: Salahi Aturan Jika PN Bekasi, Tetap Laksanakan Eksekusi Lahan

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 03 Desember 2024 - 16:13 WIB

Fajar S Kusumah (kanan) selaku kuasa hukum PT Hasana Damai Putra pada saat Press Conference yang bertema Tolak Eksekusi, Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan yang berlangsung di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2024).
Fajar S Kusumah (kanan) selaku kuasa hukum PT Hasana Damai Putra pada saat Press Conference yang bertema Tolak Eksekusi, Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan yang berlangsung di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2024).

INDUSTRY.co.id, Jakarta-PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menyayangkan atas rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. PT Hasana Damai Putra dengan tegas menolak rencana eksekusi lahan yang dinilai sebagai bentuk pengabaian prosedur hukum yang fatal.

Tindakan PN Bekasi yang tetap mengeluarkan penetapan eksekusi, mengabaikan fakta adanya proses hukum yang masih berjalan, mencerminkan sikap yang sangat mengkhawatirkan dari lembaga peradilan.

Kronologi kasus menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra telah memperoleh hak kepemilikan yang sah melalui proses jual beli pada 19 Oktober 2010, dimana jual beli tersebut disahkan oleh PN Bekasi dengan putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali. Namun, muncul gugatan baru pada 2019 yang menghasilkan putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya yakni putusan PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks.

"PN Bekasi sedang mengarah pada pelanggaran hukum yang sangat serius. Memaksakan eksekusi saat ada 2 putusan yang bertentangan atas objek yang sama, yang saat ini 2 putusan tersebut masih diuji dalam proses PK kedua di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1153 PK/PDT/2024. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan akan kami lawan dengan segala upaya hukum," ujar Fajar S Kusumah selaku kuasa hukum PT Hasana Damai Putra pada saat Press Conference yang bertema Tolak Eksekusi, Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan yang berlangsung di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2024).

Menanggapi dua surat tertulis yang menjelaskan posisi hukum perusahaan dan pentingnya menunggu putusan PK kedua dari Mahkamah Agung sebelum melakukan eksekusi.

Untuk mengatasi konflik putusan ini, PT Hasana Damai Putra telah mengambil langkah hukum yang tepat dengan:

1. Mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan 2 putusan.

2. Mengajukan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi (Nomor 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks).

“Kami memperingatkan dengan keras bahwa setiap upaya pemaksaan eksekusi akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. PN Bekasi harus siap mempertanggungjawabkan segala kerugian material maupun immaterial yang timbul akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur, Kami juga mengimbau pihak terkait untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum," tegasnya.

PT Hasana Damai Putra menuntut PN Bekasi untuk segera menghentikan segala upaya eksekusi hingga keluarnya putusan final Mahkamah Agung. Perusahaan juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran prosedur hukum kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan langkah hukum demi memastikan kepastian kepemilikan tanah yang sah dan melindungi hak-hak kami sebagai pemilik. Kami tidak akan membiarkan hak-hak hukum kami dicederai oleh tindakan yang mengabaikan prinsip due process of law. Setiap langkah PN Bekasi dalam proses ini akan kami dokumentasikan sebagai bukti pelanggaran prosedur hukum," pungkasnya.

         

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pedagang Bakso binaan BSI

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:13 WIB

BSI & BSI Maslahat Dorong UMKM Berkelanjutan Melalui Pemberdayaan Zakat

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berupaya memberikan kemaslahatan dan kontribusi positif kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar lebih berdaya. Salah satunya dilakukan Perseroan…

Klaster New Palm Town House di Kota Jababeka

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:15 WIB

Cukup Modal 10 Juta Masyarakat Sudah Bisa Punya Bisnis Kost Sendiri di Jababeka

PT Jababeka Tbk di awal tahun ini meluncurkan New Palm Town House di Kota Jababeka Cikarang. Berbeda dengan town house lainnya, hunian ini tidak hanya dirancang untuk menjadi rumah tinggal tetapi…

Pertamina Enduro VR46 Racing Team

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:00 WIB

Didominasi Warna Kuning & Putih Pertamina Enduro VR46 Racing Team Diluncurkan di Jakarta

Pertamina Enduro VR46 Racing Team resmi meluncurkan warna tim yang akan digunakan pada MotoGp 2025. Memasuki tahun kedua berturut-turut, tim yang berbasis di Tavullia ini kembali didukung oleh…

Nampak nasabah bertransaksi di ATM BRI

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:18 WIB

BRI Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Nasabah Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan nasabah selama libur Isra Mikraj dan Imlek 2025. Dalam menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat…

Kemenperin Reduksi Emisi Industri

Minggu, 26 Januari 2025 - 07:55 WIB

Simak, Strategi Kemenperin Reduksi Emisi di Sektor Industri

Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan, perubahan iklim global, dan keberlanjutan menjadi perhatian utama di seluruh dunia. Standar lingkungan yang semakin ketat di berbagai negara, tuntutan…