INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong pembentukan Global Cosmetic Regulatory Network (GCRN) sebagai upaya memperkuat kolaborasi lintas negara di bidang regulasi kosmetik sekaligus membuka peluang lebih besar bagi produk kosmetik Indonesia untuk menembus pasar global.
Gagasan tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar saat membuka SICS Summit 2026 yang digelar bersamaan dengan pameran Cosmobeauté Indonesia 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Konferensi ilmiah perdana yang diselenggarakan Society of Indonesian Cosmetic Scientists (SICS) itu mengusung tema “Elevating Indonesia's Beauty Industry: The Strategic Role of Cosmetic Scientists in Sustainable Innovation”. Forum tersebut mempertemukan regulator, akademisi, ilmuwan, asosiasi, serta pelaku industri kosmetik dari Indonesia dan berbagai negara.
Dalam paparannya bertajuk “Connecting Indonesia's Cosmetic Potential to Global Regulatory Collaboration”, Taruna menyoroti besarnya potensi industri kosmetik nasional. Ia menyebut nilai pasar kosmetik Indonesia pada tahun lalu telah mencapai US$10,55 miliar atau sekitar Rp180 triliun hingga Rp190 triliun.
Menurut Taruna, angka tersebut masih dapat bertumbuh secara signifikan. Ia memperkirakan pasar kosmetik Indonesia berpotensi mencapai US$20 miliar per tahun, sehingga masih terdapat peluang sekitar US$10 miliar yang dapat dimanfaatkan oleh industri kosmetik nasional.
“Secara global, kita tahu pasar kosmetik dan perawatan kulit hampir mencapai US$500 miliar. Artinya, ini merupakan pasar yang sangat besar,” ujar Taruna.
Potensi tersebut ditopang oleh basis industri kosmetik dalam negeri yang cukup besar. Berdasarkan data yang dipaparkan BPOM, saat ini terdapat 1.656 perusahaan kosmetik di Indonesia. Sebanyak 87,7 persen di antaranya merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Indonesia juga memiliki kekayaan sumber daya alam yang dapat menjadi modal pengembangan industri kosmetik. BPOM mencatat terdapat sekitar 30.000 spesies botani asli Indonesia yang berpotensi dikembangkan sebagai sumber bahan baku kosmetik.
Kekayaan hayati tersebut dinilai dapat mendorong lahirnya produk kosmetik berbasis bahan lokal sekaligus menciptakan nilai tambah dari keanekaragaman hayati Indonesia.
Namun, Taruna mengingatkan bahwa besarnya potensi pasar dan ketersediaan bahan baku harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Hal itu menjadi penting di tengah meningkatnya kebutuhan konsumen sekaligus persaingan industri kosmetik yang semakin ketat, baik di pasar domestik maupun internasional.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian BPOM adalah peredaran kosmetik ilegal dan produk yang tidak memenuhi standar. Menurut Taruna, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap industri kosmetik nasional.
“BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Setiap produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan legalitas, keamanan, mutu, serta kesesuaian klaim yang dicantumkan,” tegasnya.
BPOM, lanjut Taruna, juga memastikan klaim manfaat yang dicantumkan dalam produk kosmetik dapat dipertanggungjawabkan. Produk yang mengiklankan manfaat tertentu harus memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan agar konsumen memperoleh informasi yang benar.
“Kami ingin memastikan bahwa kosmetik yang beredar di negeri ini dan sampai kepada masyarakat terjamin keamanan, kualitas, serta klaimnya. Kami akan bertindak tegas terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Dorong Harmonisasi Regulasi Internasional
Selain memperkuat pengawasan di dalam negeri, BPOM mendorong harmonisasi regulasi kosmetik di tingkat internasional. Menurut Taruna, perbedaan ketentuan antarnegara masih menjadi salah satu hambatan bagi industri kosmetik yang ingin memperluas pasar.
Ia menilai regulasi kosmetik di berbagai negara masih memiliki perbedaan, mulai dari standar bahan baku, pengujian keamanan, stabilitas produk, hingga pembuktian klaim manfaat.
Kondisi geografis juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Produk kosmetik yang dikembangkan untuk kondisi iklim dingin, misalnya, belum tentu memiliki karakteristik stabilitas yang sama ketika dipasarkan di negara tropis seperti Indonesia.
Karena itu, diperlukan pembahasan bersama untuk membangun standar yang mampu mengakomodasi perbedaan kondisi geografis sekaligus kebutuhan masing-masing negara.
Taruna juga menyoroti perbedaan pendekatan dalam pengujian produk, termasuk penggunaan uji klinis untuk kosmetik dengan klaim tertentu. Menurut dia, kesepahaman mengenai standar pengujian dan penilaian risiko dibutuhkan agar persyaratan keamanan kosmetik dapat diterapkan dan dipahami secara lebih luas.
Melalui SICS Summit 2026, BPOM menginisiasi pembentukan Global Cosmetic Regulatory Network (GCRN) atau Jejaring Regulasi Kosmetik Global. Wadah tersebut diharapkan menjadi ruang pertemuan regulator dari berbagai negara untuk membangun kesepahaman mengenai standar kosmetik lintas negara.
Inisiatif tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh aturan, melainkan membangun koneksi antarsistem regulasi dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing negara.
“Dengan tetap menghormati kedaulatan nasional dan keberagaman regulasi, jejaring ini bertujuan membangun jembatan antarsistem, memperkuat koneksi lintas sektor, dan memfasilitasi perdagangan tanpa mengorbankan keamanan dan mutu,” kata Taruna.
BPOM berharap jejaring tersebut nantinya dapat memperluas kerja sama Indonesia dengan negara-negara di luar kawasan ASEAN.
Selama ini, harmonisasi regulasi kosmetik telah berjalan di kawasan ASEAN melalui ASEAN Cosmetic Directive (ACD) dan ASEAN Cosmetic Committee (ACC).
Melalui pembentukan jejaring global, prinsip harmonisasi tersebut diharapkan dapat diperluas ke lebih banyak negara. Dengan demikian, terdapat pemahaman bersama mengenai aspek keamanan, mutu, dan klaim kosmetik yang dapat membantu produk Indonesia bersaing di pasar internasional tanpa mengesampingkan perlindungan konsumen.