IFG Pastikan 12 Korban Kecelakaan Maut di Jalur Kontraflow Kilometer 58 Cikampek Dapatkan Santunan dari Jasa Raharja

Oleh : Herry Barus | Senin, 08 April 2024 - 15:18 WIB

Indonesia Financial Group IFG
Indonesia Financial Group IFG

INDUSTRY.co.id - Jakarta–Indonesia Financial Group (IFG) Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan melalui anggota holdingnya PT Jasa Raharja, memastikan 12 korban kecelakaan yang melibatkan tiga, yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus di jalur contraflow Tol Cikampek kilometer 58 baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

"Kami mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur contraflow Tol Cikampek kilometer 58. IFG melalui PT Jasa Raharja sebagai anggota holding siap memberi dukungan berupa manfaat asuransi atau santunan untuk seluruh korban kecelakaan,"ungkap Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko dalam keterangan resmi, Senin (08/04/2024).

Hexana menambahkan saat ini IFG meminta PT Jasa Raharja untuk terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Barat dan melakukan pendataan kepada seluruh korban. Dan nara korban yang sudah terdata dan terverifikasi untuk segera mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

“Saat ini kami masih menunggu hasil identifikasi korban oleh petugas, tapi sementara terdapat 12 orang korban. Nanti setelah terindentifikasi dan terverifikasi secara lengkap kami akan kordinasi dengan seluruh cabang dimana identitas tersebut berasal. Santunan akan segera diberikan” ungkap Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. “Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam IFG senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menhan Prabowo lakukan Kunjungan Kerja ke Vietnam

Jumat, 13 September 2024 - 21:18 WIB

Terbang ke Vietnam, Menhan Prabowo Bakal Bertemu Presiden H.E. Tô Lâm Membahas Kerjasama di Berbagai Sektor, Termasuk Pertahanan

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Vietnam, pada Jumat (13/9/2024).

Booth Snack video di HUT TNI AL

Jumat, 13 September 2024 - 21:15 WIB

SnackVideo dan TNI AL Berhasil Menggelar Naval Base Open Day 2024

SnackVideo, platform berbagi video pendek terkemuka, dengan bangga mengumumkan partisipasi suksesnya dalam acara Naval Base Open Day 2024 dan perayaan Hari Ulang Tahun TNI Angkatan Laut yang…

Kadin

Jumat, 13 September 2024 - 19:35 WIB

Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan…

Forum Intelligence Discussion Ke-12 antara Sintel TNI dengan BSPP ATM (Bahagian Staf Perisikan Pertahanan Angkatan Tentera Malaysia)

Jumat, 13 September 2024 - 19:19 WIB

Waasintel Panglima TNI Pimpin Forum Diskusi Intelijen Ke-12 Indonesia dan Malaysia

(Puspen TNI). Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI yang diwakili Waasintel Laksma TNI Ari Hendrawan, S.T., membuka diskusi intelijen dalam Forum Intelligence Discussion Ke-12 antara Sintel…

Kadin

Jumat, 13 September 2024 - 19:01 WIB

Kadin Daerah dan ALB Desak Segera Digelar Munaslub

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin mendesak segera digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Desakan itu muncul menyikapi dinamika…