INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rencana penyesuaian harga gas industri di luar dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (Non-HGBT) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada Oktober 2023 membuat risau industri manufaktur.

Pasalnya, kenaikan harga gas industri tersebut akan memberi dampak negatif seperti menurunkan daya saing dan kinerja industri nasional.

Rencana kenaikan harga gas ini mendapat penolakan dari sejumlah pelaku industri manufaktur. Mereka menilai kenaikan harga gas akan membuat deindustrialisasi.

Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry T. Susanto menyebut bahwa kenaikan harga gas industri non-HGBT sangat memberatkan industri gelas kaca. Pasalnya, gas merupakan komponen biaya utama dari kegiatan produksi industri gelas yaitu sebesar 20%. 

"Dengan kenaikan tersebut tentunya akan menaikan biaya produksi, sehingga akan mengurangi daya saing industri gelas dalam merebut pangsa pasar di luar negeri. Ditakutkan produk impor akan membanjiri pasar dalam negeri," kata Henry saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (23/8).

Henry mengungkapkan, pihaknya telah menulis surat protes langsung ke PGN dengan tembusan ke Kementerian, baik Kemenperin dan Kementerian ESDM untuk dipelajari bersama. 

APGI berharap dukungan dari pemerintah agar harga gas dapat dijalankan sesuai dengan Kepmen ESDM No.91/2023 untuk mendukung pertumbuhan industri gelas. Sebab, gas merupakan komponen utama dalam biaya produksi pabrik gelas dengan presentase lebih dari 20%.

“Maka otomatis dengan kenaikan harga gas pabrik gelas tidak dapat mempertahankan harga jual yang ada sekarang ini. Dalam situasi pasar yang sepi maka kenaikan harga jual akan menyebabkan turunnya daya saing produk anggota kami, baik pasar baik lokal maupun luar negeri,” ujar Henry.

Kondisi tersebut juga semakin diperparah dengan kuota gas HGBT yang diberikan sesuai Kepmen ESDM No.91/2023 belum sepenuhnya dipenuhi oleh PGN.

Sebagai contoh, industri gelas di wilayah Jawa Barat dan Tangerang kuota HGBT yang diberikan olwh PGN hanya sebesar 84,4% di bulan Juni 2023.

Untuk wilayah Jawa Timur, kuota HGBT yang diberikan PGN hanya sebesar 65,46% di bulan Juni 2023. Sementara untuk wilayah Medan, kuota HGBT yang diberikan PGN hanya 27.9% di bulan Juni 2023.

"Selalu ada potongan kuota yang berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Sehingga menimbulkan ketidakadilan harga. Sedangkan pabrik gelas harus memakai gas dengan jumlah yang tetap. Sehingga kemungkinan besar pabrik gelas akan terkena harga gas di luar HGBT," tuturnya

"Terlebih, pemberitahuan kuota HGBT ini diinformasikan setelah akhir bulan berjalan, sehingga tidak memungkinkan anggota kami untuk mengurangi output atau merencanakan efisiensi energi untuk meminimalisir masalah ini," tambah Henry.

Mengutip surat edaran dari PGN kepada para pelanggan, terdapat sejumlah kenaikan harga gas berdasarkan kategori. Misalnya, pelanggan Gold dipatok menjadi US$ 11,89 per MMBTU dari yang sebelumnya US$ 9,16 per MMBTU.

Pelanggan Silver dipatok US$ 11,99 per MMBTU, sebelumnya hanya US$ 9,78 per MMBTU. Pelanggan Bronze 3 dipatok sebesar US$ 12,31 per MMBTU dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBTU.

Pelanggan Bronze 2 dipatok US$ 12,52 per MMBTU, sebelumnya US$ 9,20 per MMBTU. Pelanggan Bronze 1 dipatok Rp 10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik.