INDUSTRY.co.id - Kupang - Pengamat hukum dan politik Dr Karolus Kopong Medan menilai upaya melemahkan peran KPK apalagi bila ada hasrat untuk membubarkannya, merupakan kemunduran bagi langkah penegakan hukum terhadap para korutor.

Advertisement

Suatu langkah mundur, karena sudah ada komitmen bahwa Indonesia membutuhkan KPK yang kuat dan independen dalam memberantas penjahat korupsi, kata Karolus di Kupang, Kamis (6/7/2017)

Berdasarkan komitmen itu, katanya, seharusnya seluruh pihak menyelaraskan konsep, serta mengambil keputusan yang tepat dengan tujuan memperkuat peranan KPK, bukan sebaliknya berupaya melemahkan, apalagi membubarkannya.

Advertisement

Ia menilai perbuatan Panitia Khusus Hak Angket DPR Terhadap KPK mendatangi Lapas Sukamiskin Bandung untuk meminta pendapat kepada narapidana kasus korupsi, merupakan langkah mundur.

"Kalau sekadar untuk menggali dan mendapatkan informasi proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi, tidak perlu ke sana, tetapi cukup mendalaminya melalui rekaman CCTV, dan media lainnya di KPK," katanya menanggapi Pansus DPR yang meminta pendapat dari orang terpidana di Lapas Sukamiskin yang putusan perkara korupsinya berkekuatan hukum teta.

Advertisement

"Semua prosedur kaitan dengan penyidikan yang dilakukan KPK sudah terang benderang atau transparan mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan kasus apapun yang sering dipraperadilankan hingga keputusan hukum yang final dan mengikat," katanya.

Menurut Karolus, apabila terindikasi apa yang dilakukan KPK terhadap oknum terduga korupsi tidak prosedural atau sarat dengan intimidasi, Pansus akan mengetahuii dengan jelas di rekaman CCTv.

Advertisement

Doktor tamatan Universitas Diponegor) Semarang itu menilai sikap Pansus itu selain merupakan langkah mundur juga mencerminkan tindakan emosional hanya karena koleganya di DPR disangka terlibat korupsi E-KTP dan lainnya.

sikap dan keputusan mendatangi sejumlah narapidana Tipikor di Lapas itu juga semakin menguatkan kecemasan publik bahwa pansus itu untuk melemahkan KPK.

"Langkah yang tengah dilakukan mulai dari dialog tertutup antara Pansus Hak Angket KPK bersama perwakilan napi Tipikor di Lapas Sukamiskin dikhawatirkan bias, dan hasilnya akan melenceng dari yang diharapkan karena tidak lagi sesuai dengan tujuan utama pembentukannya.

"Apapun alasannya, meminta pendapat dari orang terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung yang dihuni para koruptor tidak elegan dan terkesan mengada-ada, serta menjurus melemahkan bahkan mengganggu eksistensi KPK," katanya.

Apalagi menurut mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu, alasannya hanya untuk menggali dan mendapatkan informasi tentang yang dirasakan napi perkara korupsi.