INDUSTRY.co.id - Jakarta-  Perwakilan kreditor produk High Promissory Notes (HYPN) mengapresiasi komitmen manajemen dari PT IndoSterling Optima Investa (IOI) untuk melakukan pembayaran secara bertahap sejak dua tahun terakhir.

Advertisement

Perwakilan kreditur juga menyayangkan langkah sepihak yang ingin membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan baru yang dilimpahkan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan sangat merugikan para kreditur karena gugatan tersebut dapat mengakibatkan PT IOI dipailitkan

"Kami merasa langkah hukum itu justru akan merugikan seluruh pihak. Sejauh ini kami sangat apresiasi dengan tanggungjawab PT IOI dalam menjalankan putusan PKPU sejak dua tahun lalu," kata Djunaedi, salah satu kreditor asal Surabaya.

Advertisement

Djunaedi mengatakan hingga kini para kreditor telah menerima pembayaran dari pihak IOI, beberapa diantaranya dikabarkan sudah lunas. "Kami jadi bingung setelah mendengar masih ada pihak yang mengajukan permohonan pembatalan putusan PKPU. Sudah bener kok digugat lagi,” sesal Djunaedi.

Seperti dikutip dari dokumen Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Oktober 2022 diketahui dua kreditor IOI yakni Mirco Setiadji dan Tanti Margaret Widyanti mengajukan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) PKPU Nomor: 66/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Advertisement

Kuasa hukum IOI, Rio Simanjuntak SH kepada sejumlah awakmedia , membenarkan adanya permohonan pembatalan putusan PKPU tersebut. “Sidang dilakukan pada 11 Oktober 2022. Kami memberikan penjelasan sebenar-benarnya, termasuk proses pembayaran kepada kreditor yang telah dilaksanakan termasuk yang telah lunas,” ujarnya.

Sejauh ini pihak PT IOI, menurut kuasa hukum Rio Simanjuntak SH, sudah menunjukkan langkah taat hukum dengan menunaikan pembayaran secara bertahap. "Apalagi pembayaran itu sudah diapresiasi oleh para kreditur. Jadi rasanya gugatan baru ini akan sangat merugikan banyak pihak," ujarnya.

Advertisement

Salah satu kreditor HYPN IOI Ifan Prajogo mengatakan, program restrukturisasi HYPN yang sudah diputuskan dalam PKPU merupakan jalan terbaik bagi kreditor saat ini. Dirinya beserta sebagian besar kreditor lainnya sudah menerima pembayaran cicilan pertama sejak 1 Desember 2020 atau lebih cepat dari yang seharusnya 1 Maret 2021.

"Kami jadi bingung dengan pihak yang justru akan menyebabkan proses yang telah berjalan dengan baik ini berpotensi macet karena IOI dipailitkan,” tambahnya.