Bikin 'Rusuh', Pengelola Apartemen di Depok Kecam Tindakan Tak Terpuji Seorang Penghuninya

Oleh : Ridwan | Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:55 WIB

Ilustrasi apartemen di Depok
Ilustrasi apartemen di Depok

INDUSTRY.co.id - Depok - Apartemen sebagai hunian vertikal saat ini, masih diminati oleh berbagai kalangan. Seiring dengan itu, sejumlah apartemen masih terus dikembangkan oleh developer sebagai hunian yang nyaman dan berlokasi strategis.

Namun, tinggal di sebuah apartemen memang ada kelebihan dan kekurangan, ada hak dan kewajiban yang mesti dipahami. Rata-rata, penghuni kurang memahami aturan yang berlaku di apartemen. 

Akibat kekurangnya pahaman tersebut, kerap terjadi perselisihan antara penghuni dan pengelola. Seperti yang terjadi baru-baru ini di sebuah apartemen di Depok, seorang penghuni berinisial R melakukan komplain yang berlebihan, bahkan sampai melakukan pengerusakan aset, mengganggu kepentingan umum dan melakukan tindakan tidak menyenangkan, sehingga memaksa pengelola untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. 

Di jaman moderen ini, kurangnya pemahaman terkait tata cara penyampaian pendapat dapat menyebabkan hal-hal yang berakibat pada konsekuensi hukum. Seperti hal-nya yang terjadi pada pengelola gedung apartemen di Depok, saat melakukan penyesuaian sewa parkir akibat tingginya biaya operasional. Padahal kenaikan tersebut, sebelumnya sudah diumumkan dan disosialisasikan kepada penghuni melalui beberapa media informasi apartemen. 

Menanggapi masalah perparkiran, Risman Efendy, Building Managemen (BM) sebuah apartemen di Depok, mengatakan jika ada persoalan atau keluhan dalam lingkungan apartemen, sebaiknya penghuni melaporkan ke pengelola. Tentunya dengan datang ke kantor pengelola dan mengisi formulir penanganan keluhan yang telah disiapkan. 

“Jadi setiap formulir yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut,” ujarnya.

Risman mencontohkan kasus yang baru-baru ini dialaminya, dimana seorang penghuni melakukan protes atas kenaikan biaya sewa parkir. 

Terkait dengan kenaikan sewa parkir tersebut, Risman mengatakan bahwa pihak building management telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola parkir, dan melakukan pemberitahuan serta sosialisasi mengenai kenaikkan sewa ini kepada seluruh penghuni apartemen melalui media informasi yang ada di apartemen. 

Risman menjelaskan beberapa alasan kenaikan tarif parkir harus dilakukan, pertama, selama lima tahun berturut-turut belum ada penyesuaian tarif. Kedua, biaya perawatan gedung yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi pengelola juga terus melengkapi utilitas di area parkir seperti pompa kebakaran yang harus disiapkan, alarm, CCTV dan penerangan. 

Terakhir yang ketiga, karena lokasinya berada di dalam gedung, kami harus menyiapkan tenaga security, untuk menjaga kendaraan yang dalam gedung ini selama 24 jam agar aset kendaraan milik penghuni tetap terjaga sedangkan biaya SDM  semakin meningkat

“Atas dasar inilah pihak building managment sudah melakukan diskusi dengan pihak pengelola parkir sebelum memutuskan kenaikan parkir ini untuk menetapkan harga yang wajar,” jelasnya.

Selang beberapa hari setelah pemberlakuan tarif sewa parkir baru, lanjut Risman, seorang penghuni R merasa keberatan dan melakukan protes atas kenaikan tarif parkir tersebut. Oknum penghuni tersebut juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan penutupan akses jalan dengan mobil miliknya, sehingga menggangu penghuni lain yang ingin masuk ke dalam kawasan apartemen. 

Tidak hanya sampai disitu, si oknum R  juga memprovokasi penghuni lainnya, bahkan sampai melakukan pengerusakan sejumlah asset properti, hingga mengancam salah seorang pengelola. 

“Kami sendiri telah berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan pelaku untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kenaikkan biaya sewa parkir tersebut. Namun tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya oknum tersebut melakukan tindakan tidak terpuji,” pungkasnya. 

Atas tindakan tidak terpuji tersebut, pihak management akhirnya melaporkan R ke pihak kepolisian pada tanggal 05 Agustus 2022. 

“Tindakan ini kami lakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat merugikan, baik pihak pengelola maupun penghuni lainnya,” ujarnya.

Akibat Tindakan dilakukan oknum yang disertai ancaman pembunuhan, maka oknum tersebut dapat dikenakan pasal 406 Jo.335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maximal 2 tahun 8 bulan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…

Kerjasama di Hanover Messe

Jumat, 26 April 2024 - 10:14 WIB

Indonesia Jalin 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Lebih dari Rp5 Triliun di Hannover Messe 2024

Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh…

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

Jumat, 26 April 2024 - 09:59 WIB

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

&T Express, perusahaan ekspedisi berskala global kembali menghadirkan J&T Connect Run setelah menuai kesuksesan di tahun pertamanya pada 2023 lalu. Masih mengusung tema "Run Together, Share…