Terkait Full Day School, Pemerintah Harus Lakukan Uji Publik

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 24 Juni 2017 - 04:15 WIB

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris (Foto Ist)
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris meminta Pemerintah melakukan kajian matang dan uji publik komprehensif sebelum mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait "Full Day School" (FDS) sebagai pengganti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Fahira dalam keterangan tertulis diterima Redaksi di Jakarta, Jumat (23/6/2017) mengatakan Komite III DPD yang mengawasi bidang pendidikan berpendapat, secara konseptual, FDS yang digagas salah satunya sebagai penguatan pendidikan karakter (PPK) memang bagus.

Namun, menurut dia, implementasinya sulit diterapkan karena fakta hasil reses Komite III DPD, kondisi sekolah tidak seluruhnya sama dan masih terdapat sekolah yang minim sarana prasarana. Selain itu, sebaran guru tidak merata dan terdapat persoalan pada kesejahteraan guru, khususnya guru honorer yang dapat berdampak pada kesuksesan penerapan FDS.

"Tantangan-tantangan ini harus ada kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif, karena jika tidak, kebijakan apapun di bidang pendidikan tidak akan optimal mengubah wajah pendidikan kita saat ini. Tidak boleh lagi terjadi sebuah kebijakan pendidikan yang membuat polemik dan kegaduhan di masyarakat. Artinya, apapun kebijakan atau regulasi di bidang pendidikan harus didahului dengan kajian yang matang dan melewati proses uji publik yang komprehensif," ujar dia.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komite III DPD ini mengungkapkan setidaknya ada tujuh hal yang menjadi tantangan penerapan FDS dalam rangka PPK yaitu perbedaan kondisi geografis daerah dengan berbagai keterbatasannya, keanekaragaman budaya, persebaran guru baik kualitas maupun kuantitas yang tidak merata khususnya di daerah pelosok, kepulauan dan perbatasan.

Selain itu, masalah kecukupan pembiayaan, keterbatasan sarana prasarana belajar dan infrastruktur khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), lemahnya sinergitas dan koordinasi antar pemangku kepentingan dan terbatasnya pendampingan orang tua dan komite sekolah.

Jika nanti Pepres pengganti Permen ini benar dikeluarkan, lanjut Fahira, berbagai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tersirat menyampaikan fakta tentang peran pemerintah daerah dalam pendidikan dan fakta bahwa karakteristik daerah berbeda-beda, harus menjadi salah satu parameter yang wajib diperhatikan dalam Perpres.

"Tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama. Sisi geografi, finansial maupun dukungan sarana prasarana di daerah juga berbeda sehingga tidak dapat digeneralisasi penerapan FDS tanpa memperhatikan karakteristik wilayah. Nanti dalam perumusannya, Perpres wajib memperhatikan hal ini," ujar dia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Trinseo menggelar Program Yok Yok Ayok Daur Ulang! (YYADU!) lewat roadshow ke sekolah-sekolah.

Selasa, 07 Mei 2024 - 21:12 WIB

Trinseo Dorong Transisi Lingkungan Lewat Roadshow Sekolah

Trinseo mendorong perubahan berkelanjutan dan mengembangkan ruang hijau untuk lingkungan yang lebih sehat serta mendorong pihak sekolah untuk menjadi agen perubahan terhadap pilah dan olah sampah,…

Direktur Finance & Bussiness Relationship Mandiri Utama Finance, Rully Setiawan (kanan) saat gelar pameran MUF Auto Fest di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (7/5/2024). Mandiri Utama Finance Bidik Pembiayaan Kendaraan Rp 200 Miliar dari Auto Fest Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 - 20:58 WIB

Dorong Penjualan Otomotif Tanah Air, Mandiri Utama Finance Kembali Gelar MUF Auto Fest 2024 di Jakarta

Jakarta– Mandiri Utama Finance (MUF), anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang pembiayaan, pada tahun ini kembali menggelar MUF Auto Fest yang diadakan secara roadshow beberapa…

Menteri ESDM Arifin Tasrif

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:42 WIB

Kabar Gembira Buat Pelaku Industri! Menteri ESDM Pastikan Program HGBT US$ 6 Lanjut....

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU untuk industri akan terus berlanjut. Hal ini selaras dengan arahan…

BNI support tim Thomas dan Uber

Selasa, 07 Mei 2024 - 16:28 WIB

BNI Sambut Kepulangan Tim Thomas dan Uber Indonesia ke Tanah Air

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan sambutan hangat kepada Tim Thomas dan Uber Indonesia yang baru saja menyelesaikan perjuangan mereka di Kejuaraan Bulu Tangkis Beregu…

Ilustrasi Penurunan Harga Gas Industri (foto-Sindonews.com)

Selasa, 07 Mei 2024 - 16:02 WIB

Usai Dikirimi Surat oleh Menperin Agus, Hilal Berlanjutnya Program HGBT Industri Terlihat! Menteri ESDM: Insya Allah Kita Teruskan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberi sinyal akan melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri.