Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Mantan Dirut Perindo?

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 01 Juni 2022 - 00:36 WIB

Terdakwa SahrilJaparin bersama kuasa hukumnya Maqdir Ismail saat Pembacaan Putusan Sela Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo
Terdakwa SahrilJaparin bersama kuasa hukumnya Maqdir Ismail saat Pembacaan Putusan Sela Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

INDUSTRY.co.id, Jakarta: Majelis Hakim menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Dirut Perindo Syahril Japarin dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Perum Perindo tahun 2016-2019, Selasa,(31/5/2022)

Hakim ketua Toni Irfan dalam putusan selanya memerintahkan agar jaksa melanjutkan perkaranya dan menghadirkan saksi saksi pada persidangan mendatang.

“Mengadili, menyatakan eksespi terdakwa tidak dapat diterima,”ujar hakim ketua Toni Irfan dalam amarnya.

Menanggapi putusan sela, Maqdir Ismail, salah seorang penasehat hukum terdakwa Syahril Japarin, menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan salah sasaran terkait tempus delicti atau waktu peristiwanya.Menurut Maqdir, waktu perbuatan korupsinya yang dituduhkan antara waktu 2016 hingga 2019. Padahal kliennya yakni Syahril Japarin menjabat Dirut hanya sampai 2017.

“Majelis tidak mempertimbangkan eksepsi atau keberatan kami, terhadap waktu,” kata Maqdir.

Maqdir lantas menjelaskan dalil yang telah disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU. Menurutnya, Syahril Jafarin diangkat sebagai Dirut Perum Perindo periode 2016–2017.

“Berakhir masa jabatannya berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK – 227/MBU/12/2017 tanggal 11 Desember 2017,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Maqdir, sangat tidak masuk akal JPU mendakwa kliennya melakukan tindak pidana korupsi hingga tahun 2019. Pasalnya, masa jabatan Syahril Japarin berakhir sebelum tahun 2019.

“Tidak mungkin Pak Syahril itu didakwa dengan perbuatan orang lain. Beliau itu sudah berhenti dari jabatannya pada 10 Desember 2017. Jadi tidak masuk di akal kalau dia didakwa sampai tahun 2019,” tandasnya.

Karena itu, kata Maqdir, Syahril Japarin tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan tidak pidana korupsi karena untuk melakukan korupsi dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ada kerugian keuangan atau perekonomian negara yang nyata.

“Kerugian keuangan negara merupakan salah satu elemen pokok. Tanpa adanya elemen ini maka tidak ada korupsi. Sebab, sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Nurohman menyatakan, dakwaan jaksa terhadap Syahril Japarin telah jelas dan cermat. Untuk itu  pihaknya akan  membuktikan di persidangan nantinya melalui kehadiran saksi-saksi mulai Kamis 2 Juni mendatang.

“Nanti kita buktikan saja, dalam fakta-fakta persidangan,” ujarnya

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…