INDUSTRY.co.id - Jakarta– Kejaksaan Agung didesak memproses dugaan penggelapan terkait Jaminan Pelaksanaan PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama selaku pemenang proyek renovasi pasar induk Wonosobo. Pasalnya, jaminan pelaksanaan tersebut sampai saat ini masih disandera Pemkot Wonosobo tanpa alasan yang jelas.

Advertisement

“Sampai saat ini, jaminan pelaksanaan masih disandera Pemkot Wonosobo, padahal sudah ada perintah Pengadilan Negeri Wonosobo dalam Perkara Nomor: 53/Pdt.G/2019/PN Wsb agar jaminan pelaksanaan/garansi bank dikembalikan kepada penggugat. Karena itu, Bupati Wonosobo bisa dikenakan Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 372 KUHP,” ujar kuasa hukum PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama Rusmin Effendy SH MH kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Rusmin, sesuai pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa; ”Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang oleh Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu; atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk menyidik atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda paling banyak enam ratus rupiah.”

Advertisement

Selain itu, lanjut dia, Bupati Wonosobo bisa terjerat pasal 372 KUHP maupun UU No.31/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (2)  UU No.31/2014 Jo Pasal 116 ayat (5) UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Bagaimana logika hukumnya, kok jaminan pelaksanaan mau dicairkan oleh Pemkot Wonosobo, sementara Pemkot sendiri tidak mengeluarkan uang muka atau down payment  kepada penyedia. Jadi tidak ada kerugian negara sama sekali, apalagi pemutusan kontrak saat itu hanya akal-akalan PPK yang terang-terangan meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ujarnya.

Advertisement

Pembangkangan Hukum

Rusmin menjelaskan, PT. TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA adalah pemenang lelang yang sah berdasarkan LPSE untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Pasar Induk Wonosobo dengan nilai penawaran sebesar Rp. 114.439.742 (Seratus Empat Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan jaminan pelaksanaan  sebesar Rp 17.165.961.300 (Tujuh Belas Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu tiga Ratus Rupiah) atau sekitar 15 persen dari nilai proyek.

Advertisement

“Sesuai Perpres 16 tahun 2018, setelah jaminan pelaksanaan diserahkan, maka tugas PPK menyerahkan uang muka atau down payment sebesar 15 persen. Bagaimana mungkin penyedia bisa bekerja tanpa diberikan uang muka, bahkan PPK terang-terangan meminta fee 10 persen dari nilai proyek. Karena tidak bersedia memberikan fee, akhirnya penyedia diputus kontrak secara sepihak dan dikenakan sanksi blacklist,” tegas dia.

Dia juga menjelaskan, dalam amar putusan majelis Hakim PN Wonosobo, halaman 63 menyebutkan bahwa; “Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Petitum angka-3 yaitu; “Menghukum Para Tergugat untuk tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan dari Bank Bukopin Syariah Nomor: 16/SPPY-BG/BSB-MLW/1/2018 tanggal 17 Januari 2018 senilai Rp. 7.158.838.850 (Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah).”

Berdasarkan putusan majelis hakim tersebut, lanjut dia, pada 12 Januari 2022 lalu surat mengirimkan surat ke Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta agar jaminan pelaksanaan dikembalikan, karena diterbitkan PT Bank Bukopin Syariah dan PT Askrindo.

“Karena itu, sangat tidak beralasan bila Bupati Wonosobo ingin mencairkan jaminan pelaksanaan karena tidak ada dasar hukumnya. Bupati sebagai kepala daerah bisa dianggap melakukan pembangkangan hukum dan melawan perintah pengadilan,” tegas dia.

Apalagi setelah diputus kontrak, lanjut dia, proyek pasar Wonosobo diserahkan ke pemenang kedua, yakni PT Delima Agung Utama tahun anggaran 2019/2020 menelan biaya sebesar Rp 139 miliar.  “Patut diduga ada potensi mark-up anggaran sebesar Rp 25 miliar yang mengalir ke pejabat setempat. Jadi, sudah terang benderang ada potensi korupsi yang melibatkan pejabat setempat,” ujarnya.

Terkait sanksi blacklist, Rusmin menjelaskan, amar putusan PTUN Semarang menetapkan; “Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Wonosobo selaku Pengguna Anggaran Nomor. 050/154.1/Disdakopukm/1019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kecuali ada penetapan lain di kemudian hari.”

“Faktanya, gugatan sanksi blacklist di PTUN Semarang, Pengadilan Tinggi TUN Surabaya sampai ditingkat Kasasi Mahkamah Agung telah dimenangkan PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama. Artinya, sanksi blacklist dan pemutusan kontrak secara sepihak cacat hukum. Karena itu, saya berharap Kajari Wonosobo bisa membongkar potensi korupsi pembangunan pasar Wonosobo. Banyak pejabat Pemkot yang terlibat dalam skandal ini dan harus diusut sampai tuntas,” ujarnya