INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut Habiburokhman tindakan tersebut sangat jahat dan bisa dipidanakan, pasalnya kerangkeng tersebut diduga untuk melakukan perbudakan terhadap pekerja sawit di kebun miliknya.
Menurutnya, Terbit bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun penjara.
Namun pihak kepolisian menyatakan, berdasarkan pengakuan penjaga bahwa kerangkeng tersebut untuk rehabilitasi pengguna narkoba.
“Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak. Kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa, kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu (26/1/2022).
"Ini jahatnya enggak ketulungan,” pungkas Habiburokhman.