INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri peluncuran Program Dana Bantuan Korban (DBK) “Saraya Baruna Ananta”, sebuah inisiatif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk memperkuat pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Sufmi menyoroti masih besarnya persoalan dalam penanganan korban kekerasan seksual, terutama terkait keterbatasan dukungan pendanaan.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang 2022 hingga 2025 terdapat ribuan korban tindak pidana kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan dan pemulihan.
“Tadi saya sempat berbicara dengan Menteri PPPA dan Ketua LPSK bahwa keadaan pada saat ini membuat kita tercengang, bagaimana kemudian tahun 2022-2025 itu ada 3.691 korban tindak pidana kekerasan seksual yang ini kemudian penanganannya sangat tidak maksimal dikarenakan satu dan lain hal termasuk dukungan pendanaan,” ujar Sufmi mengutip Instagram @sufmi.dasco.
Menurut dia, keberadaan Dana Bantuan Korban menjadi penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan sekaligus akses terhadap proses pemulihan secara menyeluruh.
Sufmi menjelaskan, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan korban, mulai dari rehabilitasi medis, pemulihan psikologis dan sosial, hingga pemenuhan hak korban atas restitusi dan kompensasi.
“Kita hadir pada acara malam hari ini untuk kemudian bersama-sama memikirkan bagaimana bantuan dana korban kekerasan seksual. Bagaimana kemudian dana itu bisa dipergunakan untuk memberikan rasa aman serta jaminan hukum mulai dari rehabilitasi medis, psikologis sosial, hingga hak ganti rugi berupa restitusi dan kompensasi,” katanya.
Ia pun mengajak berbagai pihak, termasuk lembaga dan masyarakat, untuk ikut berkontribusi dalam penguatan Dana Bantuan Korban.
Menurut Sufmi, kepedulian terhadap korban dapat tumbuh ketika masyarakat memahami pentingnya dukungan finansial dalam proses pemulihan.
Sufmi bahkan mengaku langsung menghubungi sejumlah lembaga dan individu saat menghadiri acara tersebut. Dalam waktu sekitar 10 menit, ia menyebut telah berhasil menghimpun komitmen bantuan sebesar Rp200 miliar.
“Dewasa ini banyak yang kemudian kalau dijelaskan mengenai bagaimana pentingnya dana bantuan korban ini, mereka juga akan tergerak hatinya. Mereka akan terbuka untuk memberikan uluran tangannya,” tutur Sufmi.
“Saya di sini tadi 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang dan alhamdulillah saya tadi sudah sampaikan kepada Bapak Ketua LPSK, besok membuat surat kepada lembaga dan orang perorangan tersebut dan melalui telepon tadi sudah terkumpul Rp200 miliar. Terima kasih,” lanjutnya.
DBK Sananta untuk Pemulihan Korban
Program Dana Bantuan Korban “Saraya Baruna Ananta” merupakan program yang ditujukan untuk membantu memenuhi restitusi bagi korban TPKS ketika kewajiban tersebut tidak dapat dibayarkan oleh pelaku.
Selain membantu pemenuhan restitusi, DBK juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan pemulihan korban agar mereka dapat memperoleh perlindungan dan layanan yang dibutuhkan setelah mengalami tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Melalui peluncuran DBK Sananta, dukungan terhadap korban diharapkan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan kehidupan korban secara lebih menyeluruh.