INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Pemerintah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan ini mengakhiri kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan 1997-1998.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pembayaran tersebut menjadi penutup kewajiban pemerintah kepada BI yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade. Pelunasan terakhir dilakukan pada Agustus 2026.

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Suahasil, kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun pelunasan terakhir memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus BI. Mekanisme tersebut memungkinkan sebagian surplus bank sentral yang menjadi penerimaan negara digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah yang muncul dari penanganan krisis masa lalu.

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelas Suahasil.

“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” lanjutnya.

Dengan lunasnya obligasi tersebut, pemerintah kini menutup salah satu warisan fiskal terbesar dari krisis 1997-1998. Namun, penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak serta-merta mengakhiri persoalan BLBI secara keseluruhan.

Pasalnya, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur yang kewajibannya belum diselesaikan. Pemerintah memastikan proses penagihan akan tetap berjalan meski utang pemerintah kepada BI telah berakhir.

“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” kata Suahasil.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menghentikan proses penagihan terhadap kewajiban tersebut.

“Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.

Dari sisi pengelolaan fiskal, lunasnya obligasi BLBI menandai berakhirnya kewajiban historis pemerintah kepada BI. Namun, pemerintah masih harus memastikan aset dan kewajiban yang terkait dengan debitur serta obligor BLBI dapat dituntaskan melalui mekanisme penagihan yang berlaku.

Suahasil menyebut penyelesaian utang tersebut juga menjadi momentum untuk mengambil pelajaran dari krisis keuangan yang pernah mengguncang Indonesia. Pengalaman tersebut dinilai penting dalam membentuk kebijakan makroekonomi dan pengelolaan fiskal ke depan.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.