INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pemerintah menghadirkan layanan kereta api khusus petani dan pedagang dengan tarif bersubsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO) untuk membantu distribusi hasil bumi, menekan biaya logistik antardaerah, serta memperkuat ekonomi kerakyatan.

Melansir Badan Komunikasi Republik Indonesia, layanan ini tersedia pada dua relasi, yakni Commuter Line Merak relasi Rangkasbitung-Merak PP dan KA Cikuray relasi Garut-Pasar Senen PP.

Presiden Prabowo Subianto bahkan sempat meninjau langsung Kereta Khusus Petani dan Pedagang di Stasiun Manggarai, Jakarta, pada 4 November 2025.

Tarif Subsidi Mulai Rp 3.000

Kereta Khusus Petani dan Pedagang bukan kereta biasa. Layanan ini mendapat subsidi pemerintah sehingga tarifnya terjangkau.

Rinciannya:

• Commuter Line Merak relasi Rangkasbitung-Merak PP tarif Rp 3.000

• KA Cikuray relasi Garut-Pasar Senen PP tarif hingga Rp 45.000

Keunggulannya, petani dan pedagang hanya membayar tiket untuk dirinya sendiri. Barang dagangan yang dibawa tidak dikenakan biaya tambahan.

Cara Daftar Mudah

Pendaftaran dilakukan langsung di stasiun yang dilalui Commuter Line Merak atau KA Cikuray. Berikut langkahnya:

1. Datang ke loket stasiun yang dilalui layanan tersebut.

2. Bawa KTP yang menunjukkan profesi sebagai petani atau pedagang.

3. Lakukan verifikasi. Petugas akan memeriksa persyaratan. Jika memenuhi ketentuan, pengguna akan mendapatkan kartu khusus dan didaftarkan sebagai pengguna reduksi petani/pedagang.

4. Pesan tiket dan berangkat. Pesan tiket di loket dengan menunjukkan kartu khusus, lakukan pembayaran, lalu nikmati perjalanan.

Aturan Barang Bawaan

Hasil bumi boleh dibawa, namun ada ketentuannya.

Barang yang boleh dibawa meliputi hasil pertanian, hasil olahan pertanian, peternakan dan laut, serta sayur dan buah. Maksimal 3 koli barang bawaan sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan petugas.

Sementara barang yang dilarang meliputi barang berbau menyengat, hewan ternak, barang mudah terbakar, senjata tajam dan senjata api, termasuk barang lain yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan.