INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 makin hemat dengan berbagai insentif transportasi dari pemerintah.

Melansir Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), stimulus diberikan untuk mendukung pariwisata dalam negeri, mulai dari PPN tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen, diskon tiket kereta api 30 persen, diskon tarif dasar kapal laut Pelni 30 persen, hingga diskon tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan hingga 100 persen.

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen berlaku khusus kelas ekonomi domestik untuk seluruh rute penerbangan berjadwal dalam negeri.

Potongan PPN 100 persen mencakup tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Sementara layanan tambahan seperti kelebihan bagasi dan pemilihan kursi tetap dikenakan PPN.

Periode pembelian tiket berlaku 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Diskon Kereta Api, Kapal Laut, dan Penyeberangan

Selain pesawat, pemerintah juga memberikan diskon untuk moda transportasi lain selama libur akhir tahun.

1. Kereta Api - Diskon 30 persen

Periode: 22 Desember 2026 - 4 Januari 2027 untuk jadwal perjalanan tertentu selama libur akhir tahun.

2. Angkutan Laut - Diskon 30 persen

Periode: 17 Desember 2026 - 10 Januari 2027 untuk tarif dasar Pelni.

3. Angkutan Penyeberangan - Diskon hingga 100 persen

Periode: 22 Desember 2026 - 10 Januari 2027 untuk tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan.

Masyarakat diimbau mencatat periode dan ketentuan masing-masing insentif, lalu merencanakan perjalanan akhir tahun untuk menjelajahi destinasi wisata Indonesia.